Oleh : Maun Kusnandar/Ciremai Resilience Initiatve

KUNINGAN, (VOX) – Kabupaten Kuningan, penopang air Jawa Barat, kini menjadi zona konflik di mana kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rebana berhadapan langsung dengan mandat konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Masalah air bukan lagi sekadar konflik lokal; ia adalah simpul rumit antara bising politik yang tak bertindak, praktik bisnis gelap di balik perizinan, dan ancaman bencana ekologis yang diperparah oleh proyek-proyek besar di sabuk Ciremai. Fenomena ini mengungkap kegagalan struktural dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan keselamatan lingkungan.

Gunung Ciremai adalah daerah hulu krusial bagi PSN Rebana (Cirebon, Patimban, Kertajati). Namun, proyek-proyek pendukung PSN justru menciptakan tekanan ganda:

Proyek Energi dan Konektivitas: Persiapan proyek Geothermal dan pembangunan Jalan Tol di kawasan sabuk Ciremai, meskipun vital untuk ekonomi Rebana, memerlukan pembukaan lahan masif. Kegiatan ini secara langsung mengurangi tutupan vegetasi dan fungsi resapan air, meningkatkan risiko erosi dan longsor.

Konsekuensi Ekologis: Degradasi hulu oleh proyek-proyek ini, ditambah dengan ekspansi wisata masif seperti kasus Arunika, secara kolektif memperparah ancaman hidrometeorologi dan mempercepat banjir di kawasan hilir Rebana.

Dengan demikian, Ciremai bukan hanya menghadapi ancaman dari eksploitasi air komersial, tetapi juga dari perubahan fungsi lahan skala besar demi kepentingan pembangunan nasional.

Di tengah ancaman ini, respons politik justru bersifat dangkal. Partai politik merespons dengan retorika teknis tentang “bencana berbasis ekologi” dan “ancaman hidrometeorologi,” tetapi gagal menyentuh esensi mitigasi dan adaptasi yang nyata.

Minimnya Aksi Nyata: Parpol menghindari tindakan mitigasi yang memiliki konsekuensi politik besar, seperti menuntut peninjauan ulang izin ekspansi lahan wisata atau mendesak audit lingkungan pada proyek-proyek di sabuk Ciremai.

Kelemahan Legislasi: DPRD Kuningan hingga kini belum memprioritaskan Perda Pengikat yang dibutuhkan untuk memperkuat Perbup No. 28 Tahun 2024. Akibatnya, alokasi anggaran dan kerangka hukum untuk adaptasi jangka panjang tetap rapuh.

Ramainya komentar politik menjadi “bising politik” yang menutup fakta bahwa SDM parpol minim pemahaman teknis dan gagal menghasilkan produk legislasi (Perda) yang benar-benar dapat melindungi Ciremai dari kepentingan ekonomi.

Di level implementasi, celah hukum diperparah oleh dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh pelaksana teknis:

Pelanggaran Mandat UPT: Balai TNGC, yang secara hukum hanya bertugas sebagai pengawas konservasi dan pemberi Rekomendasi Teknis (Recomtek), diduga telah melampaui fungsinya menjadi manajer bisnis de facto.

Pungutan Non-Resmi: Kasus permintaan kontribusi in-kind senilai lebih dari Rp 925 juta kepada investor usaha air sebagai prasyarat perizinan adalah bukti kuat. Permintaan ini bukan mekanisme PNBP yang legal, melainkan indikasi kuat bahwa Balai memanfaatkan kekuatan recomtek untuk mengekstrak biaya non-resmi dari investor.

Kebisuan Institusi: Pihak BTNGC gagal memberikan klarifikasi transparan terhadap tuduhan finansial serius ini, memilih untuk bersembunyi di balik pernyataan teknis konservasi. Ketiadaan sanggahan substantif ini memperkuat dugaan bahwa ada cacat struktural di mana kekuasaan teknis UPT telah menjadi arena transaksi gelap.

Kombinasi antara tekanan Proyek Nasional, kelemahan legislasi daerah, dan penyalahgunaan wewenang di tingkat UPT menempatkan Ciremai pada situasi kritis. Selama recomtek di tingkat Balai masih memiliki daya tawar yang setara dengan izin final, dan selama pembangunan di sabuk Ciremai didorong oleh kepentingan ekonomi tanpa ada Perda yang mengikat, ancaman bencana ekologis di Kuningan akan terus meningkat.

Kasus ini menuntut lebih dari sekadar kritik politik; ia menuntut audit sistemik terhadap prosedur recomtek di seluruh UPT Kemen LHK dan tindakan hukum tegas dari aparat penegak hukum terhadap penyalahgunaan wewenang. Hanya dengan reformasi total tata kelola dan penegasan batas wewenang, kelestarian Ciremai dapat diselamatkan dari kepentingan ekonomi yang merusak.***