
BANDUNG, (VOX) – Presidium Pergerakan Kuningan (PERAK) resmi mengirimkan surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Kuningan Caang Tahun 2023. Menurut informasi yang dihimpun vox surat pengaduan tertanggal 27 November 2025 itu telah diterima Kejati Jabar, jumat, tanggal 28 November 2025.
Dalam surat bernomor 002/PERAK/XI/2025, PERAK memaparkan keresahan masyarakat terhadap kondisi proyek penerangan jalan yang seharusnya menjadi ikon kemajuan Kabupaten Kuningan. Program dengan nilai anggaran Rp117,5 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat ini diarahkan untuk menghadirkan penerangan merata di ruang publik dan meningkatkan keamanan warga.
Namun, menurut hasil pemantauan lapangan yang dilaporkan ke DPRD dan dituangkan dalam surat PERAK, realisasi proyek jauh dari harapan. Ratusan titik lampu penerangan jalan di berbagai wilayah dilaporkan tidak berfungsi, bahkan ada titik yang mati total sejak pemasangan awal. Selain itu, masyarakat menilai keberadaan pihak ketiga sebagai pelaksana proyek tidak pernah diinformasikan secara resmi sehingga memicu kecurigaan publik terhadap proses pengerjaannya.
PERAK menyebut, meski Kejaksaan Negeri Kuningan telah berupaya menanggapi laporan melalui beberapa kali pertemuan, jawaban yang diberikan dianggap tidak memadai. Respons Kejari dinilai sebatas normatif dan tidak menjelaskan status tahapan pemeriksaan maupun perkembangan penyelidikan apakah telah ada permintaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, atau penelusuran teknis kondisi lampu di lapangan.
Dalam pernyataannya, PERAK menegaskan bahwa pengaduan ini bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah daerah, namun sebagai bagian dari upaya masyarakat menjaga integritas anggaran publik. Mereka merasa Program Kuningan Caang 2023 perlu ditangani lebih serius karena berkaitan langsung dengan keamanan warga saat beraktivitas di malam hari, serta menyangkut penggunaan anggaran besar yang melekat pada nama Kabupaten Kuningan.

PERAK juga mendorong Kejati Jawa Barat mengambil langkah supervisi atau bahkan mengalihkan penanganan perkara dari Kejari Kuningan apabila diperlukan. Menurut mereka, mekanisme ini penting untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lebih objektif dan tidak meninggalkan ruang bagi praktik yang berpotensi menghambat penegakan hukum.
Masyarakat yang tergabung dalam PERAK berharap Kejati Jabar dapat membuka proses pemeriksaan secara lebih transparan, termasuk memastikan apakah spesifikasi teknis lampu, kontrak kerja, dan kualitas instalasi sesuai standar yang tercantum dalam dokumen proyek. Mereka juga mengharapkan adanya audit fisik di lapangan untuk mengukur tingkat kerusakan, memastikan siapa kontraktor yang bertanggung jawab, serta mengklarifikasi alur penggunaan anggaran.
Pengaduan resmi ini menjadi penanda bahwa suara warga terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Bantuan Keuangan provinsi harus ditanggapi serius. PERAK menilai, jika laporan dan keluhan masyarakat dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian, potensi kerugian negara dan risiko keselamatan publik akan semakin besar.
Di akhir suratnya, PERAK menyampaikan harapan agar Kejati Jawa Barat dapat mengambil langkah konkret, cepat, dan terukur demi kebaikan masyarakat Kuningan. Mereka menegaskan bahwa transparansi proyek publik adalah fondasi penting bagi pembangunan daerah yang bersih dan akuntabel.***












Tinggalkan Balasan