KUNINGAN, (VOX) – Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra, akhirnya angkat suara menepis seluruh tuduhan LSM Frontal mengenai dugaan pelanggaran pemasangan pipa di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) hingga klaim bahwa dirinya gagal menjalankan kinerja perusahaan selama dua tahun menjabat. Ukas menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah bercampur antara data, asumsi, serta informasi yang keliru.

Ukas menjelaskan bahwa instalasi pipa yang bersumber dari Telaga Remis dan Telaga Nilem tetap menggunakan diameter 6 inci sesuai izin resmi Kementerian LHK melalui IUPA KSDAE Nomor SK.137/KSDAE/SET/KSA.3/4/2019 untuk Remis dan SK.136/KSDAE/SET/KSA.3/4/2019 untuk Nilem. Ia memastikan pipa berdiameter 12 inci yang dijadikan sorotan oleh LSM bukan bagian dari proyek tersebut.

Pipa berukuran besar itu, kata Ukas, merupakan bagian dari jaringan penyaluran air baku dari Sumber Air Cicerem-1 dan Cicerem-2 yang telah mengantongi izin IPSDA PUPR Nomor 1006/KPTS/M/2023 dan 820/KPTS/M/2023. Sumber airnya berada di luar kawasan taman nasional, dan pipa tersebut hanya melintas di bahu jalan tanpa mengeksploitasi kawasan konservasi. “Tidak ada aturan yang kami langgar, tidak ada kerusakan keanekaragaman hayati, dan seluruh izinnya berasal dari kementerian teknis, bukan BTNGC,” tegas Ukas.

Terkait tudingan bahwa pipa dipasang tanpa kerja sama dan tanpa izin konservasi, Ukas meluruskan bahwa BTNGC hanya memberikan rekomendasi teknis. Izin resmi diterbitkan Kementerian PUPR sesuai regulasi pengelolaan sumber daya air. Pada 26 Februari 2025, PDAM dan BTNGC juga telah menggelar rapat resmi membahas rencana kerja sama penguatan fungsi pemasangan pipa. Dalam rapat itu disepakati bahwa komitmen kerja sama bukan berupa uang tunai, melainkan dukungan inkind seperti bantuan patroli, penguatan sosial masyarakat, dan kegiatan pemulihan lingkungan.

Nilai komitmen Rp929 juta selama lima tahun, kata Ukas, bukan permintaan PDAM maupun beban anggaran PDAM. Nilai tersebut merupakan kewajiban investor PT Tirta Kuning Ayu Sukses sebagai pemegang izin pemanfaatan air baku. PDAM justru baru mengetahui nilai itu setelah laporan investor, dan kemudian menyampaikan keberatan dalam rapat karena dianggap terlalu membebani investor.

Menjawab tuduhan soal lemahnya kinerja perusahaan selama dua tahun kepemimpinannya, Ukas menyampaikan data audit BPKP yang menunjukkan tren peningkatan pendapatan sejak ia menjabat sebagai PLT pada 8 November 2022. Pendapatan perusahaan naik dari Rp58,46 miliar pada 2021 menjadi Rp66,53 miliar pada 2024 atau meningkat 13,8 persen.

Biaya operasional tercatat turun 4,4 persen pada 2021–2022, sementara laba perusahaan melonjak dari Rp5,007 miliar pada 2021 menjadi Rp6,940 miliar pada 2024, atau naik 38,61 persen. Setoran PAD ke daerah juga naik 64,7 persen, sementara penurunan PAD pada 2023 dipengaruhi perubahan kebijakan pajak pusat melalui UU 7/2021 yang menaikkan tarif pajak badan, bukan karena penurunan kinerja PDAM.

Evaluasi BPKP menunjukkan skor kinerja PDAM meningkat dari 3,60 pada 2021 menjadi 3,81 pada 2024, dan tetap berada dalam kategori “Sehat”. Jumlah sambungan layanan bertambah dari 52.443 menjadi 55.748 sambungan dalam tiga tahun. PDAM juga mencatat peningkatan kapasitas sumber air sebesar 66,84 liter per detik melalui pembukaan tiga sumber baru Cijalatong Cipari, Cibangir, dan Cilukutuk Cileuleuy.

Menanggapi tuduhan tentang dugaan praktik koruptif dan mempersulit investor, Ukas menyebut tuduhan itu mengada-ada. Seluruh skema izin dan kerja sama, kata dia, diatur ketat melalui Permen LHK 44/2017 dan Permen P.18/2019. Dalam aturan tersebut, seluruh biaya kerja sama menjadi tanggung jawab pemegang izin, bukan PDAM. Ia menegaskan PDAM justru memperjuangkan agar investor tidak terbebani nilai komitmen yang dianggap terlalu tinggi.

Ukas juga menyinggung proyek investasi air baku Cicerem–Indramayu senilai Rp200 miliar yang dinilai sangat menguntungkan daerah. Setelah masa kontrak 15 tahun selesai, seluruh aset jaringan pipa otomatis menjadi milik PDAM atau Pemda Kuningan. Dari total nilai jual air, 25 persen masuk sebagai PAD Kuningan dan 75 persen untuk investor sesuai skema awal.

Di akhir klarifikasinya, Ukas menegaskan seluruh kegiatan PDAM dilakukan sesuai aturan dan siap diverifikasi secara teknis maupun hukum. Ia menyebut pernyataan LSM Frontal telah mencampuradukkan proyek Remis–Nilem dengan proyek Cicerem yang memiliki izin, lokasi, dan skema berbeda. “Kami terbuka. Semua data ada. Tidak ada satu pun pipa yang melanggar izin, tidak ada kegiatan yang merusak kawasan konservasi,” pungkasnya.***