
KUNINGAN, (VOX) – Pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan, Risal Septian, S.H., yang juga tergabung dalam MRWP Law Firm di bawah kepemimpinan Mohamad Rezza Wiharta, S.H., M.H., C.L.A., menyoroti maraknya kecenderungan persoalan kedisiplinan antara guru dan murid yang langsung dibawa ke ranah hukum. Ia bahkan mengingatkan adanya dugaan oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.
Risal menegaskan bahwa tindakan guru dalam mendidik murid, selama masih berada dalam koridor etika profesi dan tidak mengandung unsur kekerasan berat, seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme internal sekolah, dialog dengan orang tua, serta pembinaan dari dinas pendidikan.
“Pada masa lalu, persoalan kedisiplinan di sekolah dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Guru dihormati sebagai pendidik, bukan malah diposisikan sebagai pihak yang harus berhadapan dengan proses hukum untuk hal-hal yang seharusnya bisa dibicarakan,” ujar Risal Septian, S.H.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak — termasuk oknum tertentu yang memanfaatkan kerentanan kasus seperti ini untuk meraup keuntungan pribadi.
PSI Kuningan mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari guru, orang tua, sekolah, hingga aparat penegak hukum, untuk mengutamakan kepentingan pendidikan anak serta menjaga marwah profesi guru.

“Guru adalah pilar penting masa depan bangsa. Mereka perlu dilindungi saat menjalankan tugasnya. Di sisi lain, proses pendidikan juga tetap harus menjunjung etika dan proporsionalitas. Dengan komunikasi yang baik, banyak persoalan bisa diselesaikan tanpa harus melibatkan kepolisian,” ungkap Risal.
Terkait persoalan seperti ini, Risal menyebut bahwa setiap kasus harus dikaji lebih dulu apakah tindakan tersebut termasuk kategori tindak pidana atau bukan.
PSI Kuningan juga mendorong adanya pedoman penyelesaian konflik di sekolah yang lebih jelas dan terstruktur. Upaya ini dinilai penting untuk meminimalisir eskalasi persoalan hingga masuk ke proses hukum.
Dengan pedoman yang kuat dan kesadaran bersama, persoalan kedisiplinan di sekolah diharapkan dapat ditangani secara proporsional, sehingga dunia pendidikan tetap menjadi ruang aman bagi guru dan murid.***












Tinggalkan Balasan