VOXPOPULI.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Kali ini, sosialisasi disampaikan melalui unggahan video di akun Instagram resmi @satlantasres_kuningan dengan menghadirkan dua personel, yakni Briptu Ayu dan Briptu Diah.

Dalam sosialisasi tersebut, Briptu Ayu dan Briptu Diah menjelaskan sejumlah rambu larangan masuk kendaraan yang berlaku di wilayah perkotaan Kabupaten Kuningan. Informasi yang disampaikan mencakup lokasi jalan, jenis kendaraan yang dibatasi, hingga jam pemberlakuan larangan.

Briptu Ayu menyampaikan bahwa masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan besar, perlu memperhatikan rambu-rambu yang terpasang agar tidak memasuki jalur yang memang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan.

“Pengendara diharapkan selalu memperhatikan rambu lalu lintas sebelum memasuki suatu ruas jalan. Jangan sampai karena kurangnya informasi, pengendara melanggar ketentuan yang sudah diberlakukan,” demikian pesan edukasi dalam sosialisasi tersebut.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah jalur mulai Bundaran Cijoho hingga Taman Kota Kabupaten Kuningan. Pada ruas tersebut, kendaraan roda enam dan kendaraan dengan konfigurasi sumbu tiga dilarang masuk selama 24 jam.

Sementara itu, Briptu Diah mengingatkan bahwa larangan masuk juga berlaku di sejumlah ruas jalan lainnya, bahkan untuk seluruh jenis kendaraan.

“Selain kendaraan besar, masyarakat juga harus mengetahui bahwa terdapat beberapa ruas jalan yang memberlakukan larangan masuk selama 24 jam maupun pada jam-jam tertentu. Karena itu, penting bagi pengendara untuk memahami arah dan ketentuan rambu yang terpasang,” menjadi pesan yang disampaikan dalam edukasi tersebut.

Sejumlah titik yang memiliki aturan larangan masuk di antaranya jalur dari arah Citamba menuju SMP Negeri 1 Kuningan, kawasan Perempatan Sukawati, serta Jalan Ahmad Yani. Pada titik-titik tersebut, larangan berlaku selama 24 jam.

Adapun kendaraan dari Jalan Cipicung maupun Jalan Ahmad Yani dilarang memasuki Jalan Aruji mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Larangan masuk selama 24 jam juga berlaku di Jalan Syekh Maulana Akbar bagi kendaraan dari arah Cipicung, dengan pengecualian ketika terdapat kegiatan Car Free Day (CFD) atau kegiatan insidental yang membutuhkan pengaturan lalu lintas khusus.

Ketentuan serupa berlaku di Jalan Pramuka. Namun, ruas tersebut dapat dibuka sebagai jalur alternatif resmi ketika pelaksanaan CFD atau kegiatan besar menggunakan Jalan Siliwangi sesuai pengaturan petugas.

Berikutnya, kendaraan dari arah Jalan Juanda maupun Jalan Aruji dilarang memasuki kawasan Pasar Baru mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Sementara di Jalan Awirarangan, kendaraan dari arah Jalan Baru Awirarangan dilarang memasuki jalur menuju Perempatan Yamsik pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB setiap hari.

Dalam sosialisasi tersebut, keduanya juga mengingatkan masyarakat mengenai aturan berhenti dan berbelok ketika menghadapi lampu lalu lintas berwarna merah.

Pengendara wajib berhenti ketika lampu merah menyala dan tidak diperbolehkan langsung berbelok, kecuali terdapat rambu atau petunjuk lalu lintas yang secara khusus memperbolehkan gerakan tersebut.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 112 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Melalui edukasi yang diunggah di Instagram @satlantasres_kuningan, Satlantas Polres Kuningan mengajak masyarakat untuk semakin memahami aturan lalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan saat berkendara.

“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Mari patuhi rambu-rambu yang ada, jangan memaksakan masuk ke jalur yang dilarang, serta selalu utamakan keselamatan selama perjalanan,” menjadi pesan penutup dalam sosialisasi tersebut.

Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus meminimalkan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kuningan.

Sebab, tertib berlalu lintas bukan hanya tentang menghindari sanksi, tetapi juga merupakan upaya melindungi diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya.

(UGI)