VOXPOPULI.CO.ID – Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat terus digencarkan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan sebanyak 33,89 juta batang rokok ilegal hasil penindakan.

Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan total nilai barang mencapai Rp50.582.902.320. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp25.431.617.152 atau sekitar Rp25,4 miliar.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan kedua yang dilakukan Kanwil DJBC Jawa Barat sepanjang 2026, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat.

Kepala Satpol PP Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman, mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai melalui kegiatan pengawasan mandiri maupun sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penindakan tersebut juga didukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperkuat penegakan hukum di bidang cukai.

“Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai, baik melalui kegiatan mandiri maupun melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang cukai,” ujar Akhmad di Bandung, 21 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga Agustus 2026 dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Menurutnya, pemusnahan menjadi tahapan akhir dalam proses penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai. Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Majalengka,” tambahnya.

Sementara itu, seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta, untuk dimusnahkan secara keseluruhan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Di balik pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut, kinerja pengawasan Bea Cukai Jawa Barat juga menunjukkan angka penindakan yang cukup besar.

Selama periode 1 Januari hingga 30 September 2026, Kanwil DJBC Jawa Barat bersama jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di wilayah Jawa Barat berhasil melakukan sebanyak 3.243 penindakan.

Dari hasil penindakan tersebut, jumlah barang hasil penindakan (BHP) mencapai 88.229.554 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp152,69 miliar.

Selain penindakan, aparat juga melakukan lima penyidikan atas dugaan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Dari proses tersebut, terdapat delapan orang tersangka.

Satu perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Dalam penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai juga menerapkan prinsip ultimum remedium (UR), yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Melalui pendekatan tersebut, pelanggaran tertentu dapat diselesaikan terlebih dahulu menggunakan sanksi administratif berupa denda. Sanksi pidana diterapkan apabila pelanggaran tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, Kanwil DJBC Jawa Barat mencatat sebanyak 98 perkara ultimum remedium dengan nilai mencapai Rp2,75 miliar.

Penerapan kebijakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat Pasal 54.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bea Cukai Jawa Barat mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkannya.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.

Pemusnahan secara terbuka, baik yang disaksikan langsung maupun melalui daring, menjadi bagian dari upaya transparansi pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Sinergi antara aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

(UGI)