
VOXPOPULI.CO.ID Gugatan utang senilai Rp777,36 juta yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, menjadi sorotan publik. Di tengah polemik proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, masyarakat diingatkan agar tidak buru-buru menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Peringatan itu disampaikan pemerhati kebijakan publik sekaligus tokoh masyarakat, Dadan Satyavadin. Ia menilai, perkara perdata yang masih berjalan di pengadilan harus disikapi secara hati-hati, bukan dijadikan alasan untuk menghakimi seseorang sebelum proses pembuktian selesai.
“Gugatan bukanlah putusan, dan tuduhan bukanlah bukti yang dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang,” tegas Dadan dalam tulisan opininya yang diterima redaksi, Sabtu (24/10).
Perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Kng tersebut turut menjadi perhatian setelah muncul perbedaan keterangan antara kuasa hukum penggugat dan tergugat mengenai kehadiran para pihak serta kelengkapan administrasi dalam proses mediasi.
Sebelumnya, kuasa hukum tergugat, Dwi Sesko Adriansah dan Adi Riyanto, mempersoalkan kehadiran Abdul Haris dalam ruang mediasi. Abdul Haris disebut tidak dapat menunjukkan surat kuasa sebagai kuasa hukum penggugat.

Berdasarkan keterangan pihak tergugat yang diberitakan InilahKuningan, hakim mediator kemudian meminta Abdul Haris meninggalkan ruang mediasi.
Namun, kuasa hukum penggugat, Izza Mochammad Faozi, menyampaikan pandangan berbeda. Ia mempertanyakan ketidakhadiran prinsipal tergugat serta kelengkapan surat kuasa yang diperlukan dalam proses mediasi.
Izza mengaitkan persoalan tersebut dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Perbedaan keterangan itu menjadi bagian dari polemik yang berkembang. Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran prosedur tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen, ketentuan yang berlaku, dan keterangan resmi dalam proses hukum.
Di tengah polemik tersebut, Dadan mengingatkan publik agar mampu membedakan dalil gugatan, bantahan tergugat, dan fakta hukum yang nantinya dinilai oleh pengadilan.
Menurut informasi yang disampaikan Dadan, U. Kusmana menyangkal pernah meminjam uang ataupun memerintahkan peminjaman uang kepada penggugat, baik saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan maupun secara pribadi.
Dadan juga menyebut dirinya belum mengetahui adanya dokumen bertanda tangan Kusmana yang menunjukkan kesepakatan pinjaman tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi yang diketahuinya tidak dapat menggantikan proses pembuktian di pengadilan.
“Dokumen, transaksi, saksi, dan hubungan hukum para pihak tetap harus diuji secara objektif. Namun, penyangkalan tersebut juga patut mendapat ruang dalam pemberitaan, sebagaimana keterangan pihak penggugat memperoleh ruang untuk disampaikan kepada masyarakat,” tulisnya.
Dengan demikian, keterangan mengenai penyangkalan Kusmana tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang disampaikan Dadan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai pokok perkara.
Dadan juga mengungkap pengalaman pribadinya sekitar satu tahun sebelum perkara ini mencuat. Ia mengaku pernah mendengar seseorang bernama Yudi membicarakan upaya mencari sumber dana dengan persyaratan lebih ringan untuk menutupi utang berbunga tinggi.
Meski demikian, Dadan menyatakan tidak mengetahui identitas pemberi pinjaman, jumlah utang, maupun apakah pembicaraan tersebut berkaitan dengan perkara yang kini diperiksa PN Kuningan.
Karena itu, ia mengingatkan agar cerita tersebut tidak dijadikan dasar untuk menuduh atau menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab dalam sengketa sekarang.
Menurut Dadan, persoalan keuangan yang melibatkan sejumlah pihak bisa memiliki hubungan hukum yang kompleks. Penilaiannya tidak cukup hanya bertumpu pada pernyataan sepihak atau cerita yang belum terverifikasi.
“Pertanyaan mendasarnya bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa melakukan transaksi apa, atas dasar hubungan hukum yang bagaimana, dan bukti apa yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jabatan publik seseorang bukanlah pengganti alat bukti untuk membuktikan keterlibatan dalam suatu transaksi. Sebaliknya, tidak adanya tanda tangan pada dokumen yang diketahui publik juga tidak otomatis meniadakan kemungkinan adanya hubungan hukum yang masih perlu diperiksa.
Apabila terdapat dugaan seseorang memberikan perintah, menerima manfaat, atau memiliki tanggung jawab atas transaksi tertentu, seluruhnya harus diuji melalui bukti yang relevan.
Dadan turut mengingatkan potensi penghakiman sosial yang bisa muncul ketika suatu perkara terus menjadi bahan perbincangan publik.
Menurutnya, pemberitaan yang berulang, judul emosional, maupun komentar yang saling menguatkan dapat membuat masyarakat merasa sudah mengetahui kebenaran, padahal proses pembuktian belum selesai.
“Jangan sampai pemberitaan yang berulang, judul yang emosional, atau komentar yang saling menguatkan membuat masyarakat merasa sudah mengetahui kebenaran, padahal proses pembuktian belum selesai,” ungkapnya.
Ia menilai, keterlibatan pejabat publik dalam sengketa hukum memang memiliki nilai berita. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi dan mengawasi persoalan yang menjadi perhatian publik.
Namun, fungsi kontrol pers tetap harus berjalan dengan mengutamakan akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Dadan juga meminta agar perkara tersebut tidak langsung dijadikan dasar untuk menilai kepemimpinan daerah secara keseluruhan tanpa fakta yang memadai.
“Pertanggungjawaban seseorang harus dinilai berdasarkan perbuatan dan bukti yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan jabatan yang sedang diembannya,” ujarnya.
Dadan menegaskan, apa pun hasil perkara nantinya, putusan pengadilan harus dihormati. Jika pengadilan menemukan adanya tanggung jawab hukum, putusan tersebut perlu diterima sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dalil gugatan tidak terbukti, hak pihak yang bersangkutan untuk memperoleh pemulihan nama baik juga patut dihargai.
“Keadilan tidak boleh hanya berlaku bagi orang yang kita sukai. Ia harus berlaku bagi siapa pun, termasuk mereka yang sedang berada di bawah sorotan publik,” katanya.
Ia menutup pandangannya dengan menekankan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut nama seorang Sekda, tetapi juga menguji kedewasaan masyarakat dalam membedakan dugaan, fakta, kritik, dan penghakiman.
“Biarkan pengadilan menguji bukti. Biarkan masyarakat mengawasi dengan kritis. Dan jangan biarkan prasangka mendahului keadilan,” pungkas Dadan.
Hingga berita ini disusun, perkara gugatan tersebut masih dalam proses hukum. Dalil para pihak, keberatan mengenai prosedur mediasi, dan hubungan hukum yang disengketakan masih memerlukan pemeriksaan serta penilaian melalui mekanisme pengadilan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi para pihak untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(UGI)












Tinggalkan Balasan