
VOXPOPULI.CO.ID – Warga Perumnas Ciporang, Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, dibuat panik setelah seekor ular masuk ke dalam rumah, Sabtu (3/10/2026) pagi.
Ular tersebut diketahui jatuh dari atap rumah dan kemudian masuk ke kamar penghuni. Karena khawatir membahayakan penghuni rumah, pemilik rumah langsung meminta bantuan petugas pemadam kebakaran untuk melakukan evakuasi.
Peristiwa itu dilaporkan ke Call Center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan sekitar pukul 09.35 WIB.
Berdasarkan laporan kegiatan penyelamatan dan evakuasi UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan, kejadian bermula sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelapor bernama Rini melihat seekor ular jatuh dari atap rumah ke atas rak buku. Ular kemudian bergerak dan masuk ke dalam kamar.

Panik melihat kondisi tersebut, Rini segera menghubungi petugas pemadam kebakaran untuk meminta bantuan evakuasi.
Petugas menerima laporan pada pukul 09.35 WIB dan langsung berangkat menuju lokasi tiga menit kemudian, yakni sekitar pukul 09.38 WIB.
Petugas piket Regu 1 UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan tiba di lokasi sekitar pukul 09.46 WIB.
Dalam proses pencarian, petugas menghadapi kendala karena ular bersembunyi di bawah lemari pakaian yang cukup sulit digeser atau dipindahkan.
Petugas kemudian melakukan pengondisian lokasi dan menggeser bagian perabot yang menghalangi pencarian agar posisi ular dapat ditemukan dan dievakuasi dengan aman.
Setelah dilakukan pencarian, petugas berhasil menangkap ular jenis Sawo Kopi dengan panjang sekitar 40 sentimeter.
Proses penanganan berlangsung sekitar 14 menit dan selesai pada pukul 10.00 WIB.
Tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian material dalam kejadian tersebut. Namun, keberadaan ular di dalam kamar dinilai berpotensi membahayakan penghuni rumah apabila tidak segera dievakuasi.
Penanganan dilakukan sebagai bagian dari tugas penyelamatan UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan, selain penanganan terhadap kejadian kebakaran.
Masyarakat yang menemukan ular atau membutuhkan bantuan terkait penanganan kebakaran dan penyelamatan dapat menghubungi Call Center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Layanan tersebut dapat diakses melalui nomor (0232) 871113 atau 081322698881.
Kegiatan penanganan mengacu pada sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman, serta regulasi terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Kuningan. (Ugi)









Tinggalkan Balasan