KUNINGAN(VOX) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Wage, Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.(23/02/2026).

Dalam perkara tersebut, aparat kepolisian mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial A, M, dan S. Peristiwa itu mengakibatkan sebuah toko mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp120 juta, setelah sejumlah rokok dilaporkan hilang.

Pihak kepolisian menjelaskan, modus yang digunakan yakni dengan merusak pintu toko menggunakan alat berupa linggis sebelum mengambil barang-barang di dalamnya. Perkara ini dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan karena dilakukan secara bersama-sama serta dengan cara merusak akses masuk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka disebut pernah melakukan perbuatan serupa di sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Untuk wilayah Kuningan, pengakuan sementara menyebutkan baru satu tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, salah satu terduga pelaku berinisial S saat ini juga ditahan di Polres Brebes terkait dugaan kasus serupa di wilayah Brebes.

Penangkapan para terduga pelaku dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat. Tim Resmob Polres Kuningan kemudian berkoordinasi dengan jajaran Resmob Brebes hingga akhirnya para terduga pelaku diamankan saat diduga hendak melakukan aksi kembali di wilayah Karawang dan Purwakarta.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.***