KUNINGAN, (VOX) – Satlantas Polres Kuningan menetapkan pengalihan arus lalu lintas pada Rabu 10 Desember 2025 mulai pukul 10.00 WIB hingga kegiatan selesai. Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan di sepanjang Jalan Alteri Kabupaten Kuningan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kepadatan kendaraan akibat adanya aksi unjuk rasa di Kantor TNGC Kabupaten Kuningan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat serta memastikan keamanan selama kegiatan berlangsung.

Untuk kendaraan dari arah Cirebon, pengaturan dibagi berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan besar seperti bus, truk, dan tronton diarahkan menuju Jalan Raya Lingkar Timur melalui Tugu Ikan Sampora. Sementara itu, kendaraan kecil yang meliputi minibus, pickup dan sepeda motor dialihkan ke Jalan Raya Lingkar Timur melalui Simpang 3 Panawuan menuju lampu merah Timbang, dengan pengecualian bagi warga sekitar yang tetap diperbolehkan melintas.

Kendaraan dari arah Kuningan mendapat perlakuan serupa. Armada besar dialihkan ke Jalan Raya Lingkar Timur melalui Tugu Sajati Ancaran. Adapun kendaraan kecil diarahkan melalui Simpang 3 Padamenak menuju Simpang 4 Garatengah, kembali dengan pengecualian bagi masyarakat setempat. Polres Kuningan menilai bahwa pola rekayasa arus ini dapat meminimalkan hambatan lalu lintas serta mencegah terjadinya kemacetan pada jalur utama selama aksi berlangsung.

Pengalihan arus ini merupakan langkah operasional yang umum diterapkan saat terdapat kegiatan masyarakat dalam skala besar. Otoritas mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menyesuaikan rute perjalanan, memperkirakan waktu tempuh tambahan, serta mematuhi arahan petugas di lapangan demi terciptanya ketertiban dan kelancaran transportasi pada hari pelaksanaan.***