
VOXPOPULI.CO.ID— Rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ciremai kembali menjadi sorotan. Di tengah informasi bahwa rencana tersebut telah memasuki tahap lelang, Pemerintah Kabupaten Kuningan disebut belum menerima laporan atau pemberitahuan tertulis secara resmi dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari PC PMII Kabupaten Kuningan. Organisasi mahasiswa tersebut mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap rencana pengembangan geothermal Ciremai, terutama karena saat ini proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan masih berlangsung.
Sekretaris PC PMII Kabupaten Kuningan, Ihab Sihabudin, mengatakan kewenangan pemerintah pusat dalam pengembangan energi tidak seharusnya membuat pemerintah daerah dan masyarakat kehilangan akses terhadap informasi.
Menurutnya, pemerintah daerah merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga perlu mengetahui secara jelas rencana pengembangan geothermal di wilayah Kuningan.
“Bagaimana mungkin masyarakat diminta memahami dan menerima sebuah rencana pembangunan, sementara pemerintah daerah sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat mengaku belum memperoleh informasi resmi secara lengkap?” kata Ihab.

PMII memahami bahwa pengembangan energi panas bumi merupakan bagian dari agenda energi nasional dan memiliki dimensi kewenangan pemerintah pusat.
Namun, menurut Ihab, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam memastikan rencana tersebut selaras dengan karakteristik wilayah, daya dukung lingkungan, kepentingan masyarakat, serta arah pembangunan Kabupaten Kuningan.
PMII pun mempertanyakan apakah Pemkab Kuningan hanya akan menunggu keputusan pemerintah pusat atau melakukan kajian secara proaktif terhadap rencana geothermal Ciremai.
“Pertanyaan kami sederhana: sebenarnya bagaimana sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap rencana geothermal Ciremai?” ujarnya.
PMII menilai persoalan geothermal Ciremai menjadi semakin penting karena pada saat yang sama Pemerintah Kabupaten Kuningan sedang melakukan revisi RTRW.
Menurut PMII, revisi RTRW tidak semestinya berjalan sebagai proses administratif yang terpisah dari rencana pembangunan strategis di kawasan Ciremai.
RTRW merupakan instrumen untuk menentukan pemanfaatan ruang, kawasan yang perlu dilindungi, kawasan yang dapat dimanfaatkan, serta arah pembangunan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, apabila geothermal Ciremai benar-benar akan dikembangkan, PMII meminta adanya kejelasan mengenai kesesuaian rencana tersebut dengan tata ruang yang sedang direvisi.
“Jangan sampai hari ini RTRW direvisi, kemudian setelah ditetapkan muncul persoalan baru karena terdapat rencana investasi atau proyek strategis yang belum dikaji secara utuh dalam perspektif tata ruang,” kata Ihab.
PMII menegaskan kekhawatiran yang disampaikan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pengembangan geothermal.
Hal yang menjadi perhatian adalah apakah seluruh potensi dampak telah dihitung dan apakah pemerintah memiliki kemampuan mitigasi yang memadai.
Sejumlah aspek yang diminta untuk dikaji antara lain sumber mata air, kawasan resapan, kawasan hutan, keanekaragaman hayati, potensi risiko lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
PMII juga mempertanyakan pihak yang akan memastikan seluruh aspek tersebut telah dijawab sebelum keputusan pembangunan berjalan lebih jauh.
Menurut Ihab, pemerintah daerah tidak seharusnya baru mengambil sikap setelah keputusan terkait pembangunan ditetapkan.
Jika Pemkab Kuningan memang belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat, PMII meminta pemerintah daerah proaktif meminta informasi tersebut, melakukan kajian, membuka ruang konsultasi publik, dan menyampaikan sikap secara terbuka kepada masyarakat.
Persoalan tersebut juga dikaitkan PMII dengan momentum Hari Jadi Kuningan ke-528. Dalam momentum tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi disebut menyampaikan pesan agar pembangunan dan aktivitas wisata tidak merusak Gunung Ciremai.
PMII menilai pesan tersebut menjadi relevan dalam pembahasan rencana geothermal Ciremai.
Menurut organisasi mahasiswa tersebut, pembahasan geothermal tidak boleh hanya ditempatkan dalam perspektif investasi dan kebutuhan energi.
Ciremai, kata PMII, juga perlu dibicarakan dalam perspektif tata ruang, lingkungan, sumber daya air, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan Kabupaten Kuningan.
PC PMII Kabupaten Kuningan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah terkait rencana geothermal Ciremai dan revisi RTRW.
- Pemkab Kuningan menyampaikan secara terbuka sikap resminya terhadap rencana geothermal Ciremai.
- Pemkab meminta dan membuka informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai lokasi, tahapan, status lelang, serta rencana pengembangan geothermal Ciremai.
- Pemkab memastikan rencana geothermal dikaji dalam kaitannya dengan revisi RTRW Kabupaten Kuningan.
- Kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, sumber air, kawasan konservasi, serta potensi risiko ekologis dibuka kepada publik.
- Masyarakat, akademisi, organisasi mahasiswa, pemerhati lingkungan, pemerintah desa, dan kelompok terdampak dilibatkan dalam proses pembahasan.
- Revisi RTRW harus menjamin perlindungan kawasan ekologis Ciremai dan tidak menjadi instrumen untuk sekadar menyesuaikan ruang dengan kepentingan proyek.
Selain itu, PMII meminta pemerintah daerah memiliki skenario mitigasi dan mekanisme perlindungan masyarakat apabila di kemudian hari terdapat dampak terhadap lingkungan maupun sumber kehidupan masyarakat.
Ihab mengatakan apabila pemerintah meyakini pengembangan geothermal Ciremai aman dan dapat dimitigasi, maka kekhawatiran masyarakat perlu dijawab melalui data, kajian, dan dokumen yang dapat diuji publik.
PMII meminta istilah energi bersih tidak berhenti pada aspek sumber energinya, tetapi juga diikuti dengan proses pembangunan yang transparan dan memperhatikan tata ruang serta keselamatan lingkungan.
“Jangan hanya mengatakan bahwa geothermal adalah energi bersih. Tunjukkan bahwa prosesnya juga bersih: bersih secara tata ruang, transparan secara informasi, kuat secara kajian, dan berpihak pada keselamatan ruang hidup masyarakat,” ujar Ihab.
PC PMII Kabupaten Kuningan menyatakan akan terus mengawal persoalan geothermal Ciremai dan proses revisi RTRW. Organisasi tersebut menegaskan kebijakan pembangunan di Kuningan perlu mempertimbangkan tidak hanya investasi dan energi, tetapi juga keberlanjutan kawasan Ciremai serta kehidupan masyarakat. (Ugi)












Tinggalkan Balasan