KUNINGAN, (VOX) – Upaya pelarian Resbob berakhir di tangan aparat. Setelah sempat kabur ke Jawa Timur hingga Jawa Tengah, pelaku ujaran kebencian tersebut akhirnya berhasil ditangkap oleh Ditsiber Polda Jawa Barat di wilayah Ungaran, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat pelaku secara hukum.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa Polda Jabar tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku ujaran kebencian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polda Jawa Barat tidak memberi ruang terhadap pelaku ujaran kebencian di tengah masyarakat Jawa Barat karena hal tersebut mengganggu kamtibmas. Kami akan memproses kasus ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam bermedia sosial,” tegas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12).

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Kapolda menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional, tanpa pandang bulu.

Rudi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan dukungan dan informasi kepada kepolisian selama proses penyelidikan berlangsung. Menurutnya, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan dukungan kepada Polda Jawa Barat. Sinergi ini sangat penting untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.

Kasus Resbob sepenuhnya ditangani oleh Direktorat Siber Polda Jawa Barat sejak tahap awal penyelidikan hingga proses penangkapan. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada aktor lain yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata perwakilan Ditsiber Polda Jabar.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga kuat berkaitan dengan upaya mencari sensasi di media sosial. Polda Jabar menilai Resbob sebagai seorang live streamer yang sengaja memproduksi konten provokatif demi meningkatkan jumlah penonton dan memperoleh keuntungan dari saweran saat siaran langsung berlangsung.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Jabar serta jajaran Ditsiber Polda Jabar. Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas hukum dan etika, serta tidak boleh melanggar hak dan martabat pihak lain.

Di era algoritma dan atensi, Polda Jabar menegaskan satu garis merah yang tidak bisa dinegosiasikan. Sensasi bukan alasan, popularitas bukan pembenaran, dan hukum tetap berjalan.***