Oleh: Muhamad Sayffulloh Rohman – Ketua BEM UNISA Kuningan

KUNINGAN(VOX) – Kebijakan penganggaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan patut dikaji secara kritis, bukan semata-mata dalam perspektif normatif administratif, tetapi dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Isu ini menjadi relevan karena menyangkut penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang secara hakikat merupakan instrumen distribusi kesejahteraan publik.

Secara regulatif, pemberian tunjangan perumahan memang memiliki dasar hukum. Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1.376/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang Bersumber dari APBD memberikan pedoman agar penganggaran dilakukan dengan memperhatikan prinsip kewajaran, kepatutan, rasionalitas, serta kemampuan keuangan daerah. Surat edaran tersebut pada hakikatnya berfungsi sebagai instrumen pengendalian agar kebijakan daerah tidak melampaui batas proporsionalitas fiskal.

Namun, persoalan muncul ketika kebijakan tersebut tidak disertai dengan transparansi prosedural. Hingga saat ini, tidak terdapat kejelasan mengenai proses uji publik (public hearing) sebelum penetapan besaran tunjangan. Dalam perspektif demokrasi deliberatif, kebijakan yang berdampak langsung terhadap struktur belanja daerah idealnya melibatkan partisipasi publik, minimal dalam bentuk konsultasi atau penyampaian informasi yang terbuka. Ketidakhadiran ruang partisipatif menimbulkan kesan bahwa kebijakan ini bersifat elitis dan eksklusif.

Selain itu, perlu dipertanyakan apakah penetapan besaran tunjangan tersebut telah disertai rekomendasi dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap daerah. Surat edaran yang menjadi pedoman secara eksplisit menekankan pentingnya kesesuaian dengan kemampuan fiskal daerah serta prinsip akuntabilitas. Apabila proses tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka, maka ruang spekulasi dan kecurigaan publik akan semakin menguat.

Dalam kerangka hukum administrasi negara, setiap kebijakan yang menggunakan keuangan daerah harus memenuhi asas legalitas, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas. Tanpa keterbukaan dokumen pendukung termasuk kajian kemampuan fiskal dan rekomendasi pembinaanmaka kebijakan ini berpotensi dipandang cacat secara prosedural.

Lebih jauh, dalam konteks sosial ekonomi Kabupaten Kuningan yang masih menghadapi tantangan ketimpangan dan keterbatasan daya beli masyarakat, kebijakan peningkatan fasilitas pejabat publik tanpa komunikasi yang memadai dapat menimbulkan krisis legitimasi moral. Wakil rakyat tidak hanya dituntut patuh pada norma hukum, tetapi juga sensitif terhadap rasa keadilan kolektif.

Karena itu, evaluasi menyeluruh oleh Inspektorat Daerah serta fungsi pengawasan oleh Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat menjadi penting untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar memenuhi prinsip kepatutan dan kemampuan fiskal sebagaimana ditekankan dalam pedoman resmi pemerintah.

Polemik ini bukan persoalan kecemburuan sosial terhadap fasilitas pejabat, melainkan persoalan integritas tata kelola anggaran. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika DPRD Kabupaten Kuningan berkomitmen pada prinsip akuntabilitas, maka membuka dokumen, menjelaskan proses, dan menerima evaluasi independen adalah langkah yang niscaya. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus, dan legitimasi kelembagaan akan semakin dipertanyakan.***