
KUNINGAN, (VOX) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, yang terjadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Dalam kasus ini, mantan Kepala Desa Mancagar, ZS (66), ditetapkan sebagai tersangka.
Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Kuningan pada Senin, 10 November 2025, dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar beserta jajaran.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kuningan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.091.541.699,50. Selain itu, turut diamankan uang tunai senilai Rp20 juta yang diserahkan oleh bendahara BPD Desa Mancagar, TS sebagai pengembalian sebagian dana desa yang disalahgunakan.
Tersangka ZS yang merupakan Kepala Desa Mancagar periode sebelumnya, diduga menyalahgunakan kewenangan dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebut berasal dari alokasi tahun anggaran 2022 dan 2023, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam praktiknya, ZS memerintahkan sejumlah perangkat desa untuk menarik dana dan melakukan pencairan anggaran tanpa prosedur yang sah. Beberapa kegiatan desa juga diduga fiktif atau tidak sesuai peruntukannya, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti dokumen dan keuangan, di antaranya:
Buku tabungan dan mutasi rekening desa di Bank Kuningan, Bank BJB, dan BPR Kuningan.
Bundel APBDes, SPJ kegiatan, dan dokumen pencairan SPP tahun anggaran 2022–2023.
Kwitansi, surat pernyataan, serta rekening koran milik tersangka dan sejumlah perangkat desa.
Uang tunai Rp20 juta yang dikembalikan kepada desa.
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen legalisir SP2D pendapatan transfer desa dari BPKAD Kabupaten Kuningan dan dokumen kerja sama antara Pemerintah Desa Mancagar dengan pihak ketiga (CV Indoxindo Komunika).
Atas perbuatannya, tersangka ZS dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:
Pasal 2 ayat (1): melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 3: menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 8: penyalahgunaan jabatan oleh pegawai negeri yang menyebabkan kerugian negara, dengan ancaman pidana 3–15 tahun dan denda hingga Rp750 juta.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait perbuatan berlanjut.
Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya perangkat desa dan pihak terkait.
Muhammad Saefullah, mantan Kaur Keuangan Desa Mancagar, yang hingga kini masih dalam pencarian setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sudirman, Nana Setiana, Maryono, Anggi Anugrah, Julia, Lukman Salim, Karsadi, dan Mulyana, yang masing-masing diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana dan kegiatan administrasi desa.
Berdasarkan dokumen resmi, penyidik telah mengeluarkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) atas nama Muhammad Saefullah sejak 1 Oktober 2025, karena tidak hadir dalam dua kali pemanggilan dan surat perintah membawa.
Kasat Reskrim Polres Kuningan dalam konferensi pers menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana desa akan terus menjadi prioritas, mengingat kasus serupa seringkali terjadi di tingkat pemerintahan desa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Kuningan agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Polres Kuningan memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.***












Tinggalkan Balasan