
VOXPOPULI.CO.ID Polres Kuningan menyediakan layanan Desk Ketenagakerjaan sebagai wadah pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang menghadapi persoalan hubungan kerja. Layanan ini juga mencakup upaya mediasi konflik antara pekerja dan perusahaan hingga penanganan dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Kehadiran Desk Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus membantu masyarakat memperoleh akses penyelesaian masalah ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasatgas Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, mengatakan layanan tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat, khususnya para pekerja, dalam menyampaikan pengaduan maupun berkonsultasi mengenai persoalan yang mereka hadapi.
“Desk Ketenagakerjaan ini kami hadirkan sebagai wadah bagi masyarakat, khususnya para pekerja, untuk menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Kami berupaya agar setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar AKP Abdul Azis saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).
Desk Ketenagakerjaan memiliki sejumlah fungsi, mulai dari menerima laporan dan konsultasi mengenai masalah ketenagakerjaan, membantu mediasi konflik antara pekerja dan perusahaan, hingga menangani dugaan pelanggaran hukum sesuai kewenangan kepolisian.

Layanan ini diharapkan menjadi salah satu akses bagi pekerja yang mengalami persoalan terkait hak-hak ketenagakerjaan, termasuk ketika menghadapi konflik dalam hubungan kerja.
Menurut AKP Abdul Azis, setiap persoalan perlu ditangani secara tepat dengan mempertimbangkan jenis permasalahan, ketentuan yang berlaku, serta mekanisme penyelesaian yang sesuai.
Apabila persoalan masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi, upaya penyelesaian secara damai dapat ditempuh. Namun, jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganan akan dilakukan melalui prosedur hukum.
“Apabila permasalahan masih dapat diselesaikan melalui mediasi, tentu akan diupayakan penyelesaian secara damai. Namun, jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana, kami akan menanganinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain menangani pengaduan dan membantu mediasi, Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan juga memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja yang rentan mengalami kekerasan maupun diskriminasi.
Layanan tersebut turut berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama ketika persoalan yang dilaporkan mengandung indikasi pelanggaran hukum.
Keberadaan layanan ini diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang berpotensi merugikan pekerja.
Polres Kuningan juga memberikan perhatian terhadap pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya dalam memperoleh informasi dan akses terhadap peluang kerja baru.
Dengan demikian, Desk Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya menjadi tempat penyampaian laporan, tetapi juga membantu masyarakat memahami jalur penyelesaian persoalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Polres Kuningan mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui persoalan ketenagakerjaan agar tidak ragu mencari informasi dan menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang tersedia.
Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal komunikasi berikut:
- Hotline kepolisian: 110
- Instagram: @SatReskrimResKuningan
- Email: reskrimreskuningan@gmail.com
Masyarakat disarankan menyampaikan kronologi persoalan secara jelas serta menyiapkan dokumen pendukung yang relevan apabila tersedia. Informasi tersebut dapat membantu proses konsultasi dan penanganan pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui penyediaan Desk Ketenagakerjaan, Polres Kuningan berharap perlindungan terhadap pekerja semakin optimal dan persoalan hubungan industrial dapat ditangani secara proporsional.
Upaya ini sekaligus diharapkan mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih kondusif serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pengaduan dan penegakan hukum di Kabupaten Kuningan.
(UGI)









Tinggalkan Balasan