VOXPOPULI.CO.ID– Keresahan sejumlah orang tua siswa terkait pembelian buku Bahasa Sunda mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdikbud Kabupaten Kuningan, Dicky Mahardika, menyatakan telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Dicky mengaku langsung berkoordinasi dengan pengawas serta organisasi yang menaungi guru taman kanak-kanak (TK) guna memastikan aktivitas yang menjadi sumber keresahan tersebut tidak berlanjut.

“Saya sudah telepon pengawas Ibu AAN dan IGTKI Bu Yuli terkait keresahan orang tua siswa ini. Saya pada prinsipnya tegas meminta ini dihentikan, tidak dilanjutkan,” ujar Dicky saat ditemui VOXPOPULI di sela kegiatan nonton bareng Final FIFA ASEAN Cup 2026 di Pendopo Kuningan, Senin malam (5/10/2026).

Menurut Dicky, kebutuhan buku penunjang pembelajaran tetap harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan pendidikan.

Ia tidak mempersoalkan keberadaan buku sebagai salah satu sarana pendukung pembelajaran. Namun, mekanisme pengadaan maupun distribusinya tidak boleh menimbulkan kesan bahwa peserta didik menjadi objek transaksi komersial.

“Kalau pun merasa dibutuhkan, jangan sampai peserta didik menjadi objek komersialisasi seperti yang diamanatkan dalam surat edaran Bupati Kuningan dan Gubernur Jawa Barat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa satuan pendidikan, khususnya pada jenjang PAUD dan TK, harus memastikan setiap kegiatan yang berkaitan dengan peserta didik tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua.

Polemik buku Bahasa Sunda mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mempertanyakan mekanisme pembelian buku tersebut.

Kekhawatiran yang muncul terutama berkaitan dengan kemungkinan adanya kewajiban membeli buku serta pihak yang menawarkan atau mendistribusikannya kepada peserta didik.

Namun, keresahan tersebut belum dapat secara otomatis disimpulkan sebagai bukti telah terjadi pelanggaran.

Masih diperlukan penelusuran mengenai mekanisme pengadaan, pihak yang terlibat dalam penawaran maupun distribusi, serta apakah pembelian tersebut bersifat wajib atau hanya pilihan bagi orang tua.

Karena itu, langkah yang diambil Dicky lebih diarahkan pada pencegahan agar aktivitas yang dipersoalkan tidak berlanjut sembari proses klarifikasi dilakukan.

Dicky menyebut koordinasi telah dilakukan dengan pengawas berinisial AAN dan pihak IGTKI yang disebut Yuli.

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan instruksi penghentian dapat diteruskan hingga ke tingkat satuan pendidikan.

Menurutnya, posisi sekolah dan tenaga pendidik memiliki hubungan yang cukup kuat dengan peserta didik maupun orang tua. Karena itu, penawaran barang atau kebutuhan penunjang pembelajaran harus dilakukan secara hati-hati.

Jangan sampai sesuatu yang semestinya bersifat pilihan justru dipahami wali murid sebagai kewajiban karena disampaikan melalui lingkungan sekolah.

Di tengah polemik tersebut, transparansi menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara satuan pendidikan dan orang tua siswa.

Orang tua perlu mendapatkan penjelasan mengenai status buku Bahasa Sunda tersebut, apakah merupakan bagian dari kebutuhan resmi pembelajaran, buku pendamping yang bersifat pilihan, atau berasal dari penawaran pihak tertentu.

Penjelasan yang terbuka juga diperlukan agar keresahan tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.

Di sisi lain, satuan pendidikan perlu memastikan setiap aktivitas yang melibatkan pembelian barang oleh peserta didik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah penghentian yang disampaikan Kabid PAUD Disdikbud Kuningan menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa kejelasan.

Pendidikan, kata Dicky, harus tetap berorientasi pada kepentingan peserta didik. Kebutuhan pembelajaran tidak boleh menjadi pintu masuk bagi praktik yang berpotensi membebani orang tua.

Dengan adanya instruksi tersebut, tindak lanjut dari pengawas dan IGTKI menjadi penting untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan arahan Disdikbud.

Pada akhirnya, persoalan buku Bahasa Sunda tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan buku sebagai bahan pembelajaran, tetapi juga menyangkut bagaimana satuan pendidikan menjaga transparansi, kepatuhan terhadap aturan, dan kepercayaan orang tua.

Disdikbud Kuningan diharapkan dapat memastikan persoalan tersebut segera memperoleh kejelasan sehingga tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas di lingkungan pendidikan. (Ugi)