
VOXPOPULI.CO.ID – Ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu persoalan yang mendapat sorotan dalam Movement Economic Summit yang digelar Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Cirebon.
Forum yang mengangkat tema “Kemandirian Ekonomi Daerah: Transformasi Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Transparan, Akuntabel dan Berorientasi Pada Kinerja Untuk Mewujudkan Pembangunan Daerah Yang Berkelanjutan” itu berlangsung di Pendopo Bupati Cirebon, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut mempertemukan mahasiswa, pemerintah daerah, lembaga pengawas keuangan, regulator sektor jasa keuangan serta perbankan untuk membahas berbagai persoalan ekonomi daerah, mulai dari kemandirian fiskal, investasi, digitalisasi pembayaran, pembiayaan UMKM hingga ancaman ekologis kawasan Pantura.
Anggota VI BPK RI sekaligus Ketua PB IKA PMII 2025-2030, Drs. H. Fathan Subchi, M.A.P., dalam forum tersebut menyoroti besarnya potensi investasi di kawasan Rebana yang harus diikuti dengan penguatan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang dipaparkan, nilai investasi di kawasan Rebana yang mencakup tujuh kabupaten/kota pada Triwulan II 2026 mencapai Rp15,09 triliun. Angka tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 132,53 persen secara quarter-to-quarter.

Pertumbuhan investasi itu, menurut paparan Fathan, menjadi peluang besar bagi daerah. Namun, peluang tersebut perlu diikuti dengan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola penerimaan dan belanja secara efektif.
Fathan juga menyoroti kondisi transfer fiskal dari pemerintah pusat. Pada 2026, Dana Transfer ke Daerah (TKD) secara nasional disebut turun menjadi Rp693 triliun dari Rp919 triliun pada 2025.
Situasi tersebut menunjukkan pentingnya pemerintah daerah memperkuat sumber-sumber pendapatan sendiri.
BPK mendorong pemerintah daerah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemandirian fiskal dinilai tidak dapat dibangun apabila daerah masih terlalu bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Selain persoalan penerimaan, Fathan juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan TKD yang telah ditentukan peruntukannya atau earmark, termasuk anggaran pendidikan, kesehatan dan gaji PPPK.
Pengelolaan aset daerah juga menjadi catatan. Menurut paparan dalam forum tersebut, pengendalian aset perlu diperkuat agar seluruh aset pemerintah dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dari sisi ekonomi makro, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Fickry Widya Nugraha, S.E., M.Si., menyampaikan perkembangan positif ekonomi kawasan Ciayumajakuning.
Fickry menyebut pertumbuhan ekonomi Ciayumajakuning pada Triwulan II 2026 mencapai 5,98 persen secara year-on-year. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang berada di level 5,73 persen.
Untuk menjaga pertumbuhan tersebut, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Fickry menjelaskan bahwa pengendalian inflasi tidak hanya berkaitan dengan harga, tetapi juga menyangkut keseimbangan pasokan dan permintaan serta kelancaran distribusi barang.
“Fokusnya menjaga ketersediaan pasokan, mengendalikan permintaan, serta memastikan arus barang atau logistik tetap berjalan,” demikian substansi yang disampaikan dalam forum.
Transformasi digital juga menjadi salah satu perhatian Bank Indonesia. Penggunaan QRIS di wilayah Ciayumajakuning disebut terus mengalami peningkatan.
Hingga Agustus 2026, volume transaksi QRIS di Ciayumajakuning mencapai 229,78 juta transaksi dengan nilai Rp20,60 triliun. Kota Cirebon menjadi salah satu daerah dengan kontribusi transaksi terbesar.
Bank Indonesia juga terus mendorong perluasan QRIS Antarnegara untuk mempermudah transaksi lintas batas sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi digital.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Agus Muntholib, S.H., M.H., menyoroti persoalan akses pembiayaan yang masih menjadi tantangan bagi pelaku UMKM.
Menurut Agus, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 November 2025. Regulasi tersebut mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank menyediakan skema pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan UMKM.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memangkas hambatan birokrasi dan memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat dan terjangkau bagi pelaku usaha.
Agus juga memaparkan perubahan dalam optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Mulai 1 Juli 2026, optimalisasi SLIK diarahkan pada informasi debitur dengan plafon di atas Rp1 juta. Lembaga keuangan juga diwajibkan memperbarui data pelunasan maksimal tiga hari kerja.
Kebijakan itu diharapkan dapat mempercepat proses masyarakat maupun pelaku usaha yang telah melunasi kewajibannya untuk kembali mendapatkan akses pembiayaan.
“Ini akan memutus stigma ‘BI Checking’ yang lambat, sehingga debitur yang sudah melunasi utangnya bisa segera mengakses pembiayaan baru untuk usahanya,” demikian arah kebijakan OJK yang dipaparkan dalam forum.
Tidak hanya melalui perbankan, OJK juga mendorong alternatif pembiayaan bagi UMKM melalui Securities Crowdfunding berdasarkan POJK 17/2025 serta pembiayaan melalui perusahaan modal ventura berdasarkan POJK 46/2024.
Persoalan pembangunan daerah dalam forum tersebut juga dikaitkan dengan ancaman ekologis di kawasan Pantura.
Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) memaparkan persoalan penurunan muka tanah atau land subsidence yang terjadi di kawasan Pantura, termasuk Cirebon.
Laju penurunan muka tanah disebut berada pada kisaran 1 hingga 20 sentimeter per tahun. Kondisi tersebut meningkatkan ancaman banjir rob yang berpotensi mengganggu kawasan permukiman maupun industri.
Sebagai salah satu langkah perlindungan kawasan Pantura, pemerintah merancang pembangunan Giant Sea Wall sepanjang 575 kilometer dengan estimasi kebutuhan biaya mencapai USD100 miliar.
Proyek tersebut ditargetkan mampu memberikan perlindungan terhadap sekitar 50 juta penduduk yang tinggal di kawasan pesisir Pantura.
Namun, pembangunan infrastruktur raksasa tersebut juga mendapat catatan terkait perlindungan masyarakat pesisir.
BOPPJ menekankan bahwa pembangunan tidak boleh menghilangkan ruang hidup masyarakat kecil. Mitigasi sosial, pemberdayaan masyarakat pesisir serta perlindungan terhadap nelayan harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.
Gagasan tersebut dirangkum melalui semangat “Muliakan Nelayan”, yakni memastikan pembangunan kawasan Pantura tetap memperhatikan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada wilayah pesisir.
Movement Economic Summit sendiri dibuka dengan pertunjukan tari tradisional yang merepresentasikan kekayaan budaya Cirebon.
Ketua Pelaksana Muhammad Daffa Raihan memimpin jalannya kegiatan bersama Ketua PC PMII Cirebon Ruslan Baidhowi Kamal dan Ketua Kopri PC PMII Cirebon Novianti. Pelaksanaan kegiatan juga didukung Sekretaris Abdul Muhyi dan Bendahara Buchory Adam Syah.
Diskusi dipandu Osamah Naufal Rahman selaku moderator dan menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Rifqi Fadhillah, S.Pd., dari Bidang Pendidikan PB PMII.
Perhelatan yang mendapat dukungan Bank BJB, Bank Indonesia, OJK dan Pemerintah Daerah tersebut kemudian ditutup dengan suasana penuh semangat pergerakan.
Para kader PMII, panitia dan tamu undangan berdiri bersama, mengepalkan tangan kanan dan meneriakkan “Salam Pergerakan!” secara berulang.
Bagi PC PMII Cirebon, forum tersebut menjadi ruang untuk memperkuat peran mahasiswa dalam mengawal kebijakan ekonomi dan pembangunan daerah.
Persoalan kemandirian fiskal, investasi, UMKM, transformasi digital hingga perlindungan masyarakat pesisir menjadi isu yang dinilai tidak bisa dipisahkan dalam membangun ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Ugi)












Tinggalkan Balasan