
Oleh: R. Diah Ayu P., Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan
KUNINGAN, (VOX) – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada rapat Paripurna Selasa (18/11) berlangsung di tengah gelombang protes mahasiswa dari berbagai universitas. Aksi mahasiswa, yang tetap bertahan di bawah hujan dipimpin BEM UI, mencerminkan keresahan publik terhadap mundurnya prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa UU KUHAP baru membuka pintu lebar bagi kriminalisasi dan impunitas aparat penegak hukum.
Kritik utama yang muncul dari Koalisi Masyarakat Sipil dan LBH Jakarta menyoroti potensi over-kriminalisasi serta pelebaran kewenangan aparat yang dapat menggerus kebebasan sipil. Ketentuan-ketentuan baru seperti perluasan diskresi penyidik dalam penangkapan, penahanan, dan penyadapan menciptakan ruang ketidakpastian hukum yang membahayakan. Kebebasan berekspresi berada di bawah ancaman pasal karet yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk membungkam kritik.
UU KUHAP baru juga dikhawatirkan merusak prinsip fundamental equality before the law. Ketiadaan mekanisme akuntabilitas yang kuat berpotensi melegitimasi penyalahgunaan kewenangan. Ketika aparat makin sulit dipantau, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan ikut menurun. Di sisi lain, absennya jaminan akomodasi bagi kelompok rentan perempuan, anak, penyandang disabilitas menunjukkan bahwa regulasi ini tidak sensitif terhadap korban dan rentan memunculkan diskriminasi baru.
Setelah aksi di jalanan, kampus kini memikul tanggung jawab moral sebagai pusat intelektual untuk melawan praktik hukum yang berpotensi represif. Kampus dan fakultas hukum harus mampu menyediakan ruang aman yang independen dari kepentingan politik, memproduksi kajian akademik yang kredibel, dan menjadi rujukan publik dalam memahami implikasi hukum UU KUHAP. Audit akademis terhadap pasal-pasal bermasalah perlu dilakukan untuk menghasilkan naskah akademik kritis yang dapat memperkuat langkah hukum berikutnya. Selain itu, mobilisasi intelektual melalui diskusi publik, seminar, dan forum dialog terbuka menjadi benteng awal untuk membedah ancaman regulasi ini secara sistematis.

Mahasiswa hukum juga harus mengubah energi protes menjadi strategi advokasi berkelanjutan. Keterlibatan dalam Uji Materiil bersama LBH dan Koalisi Masyarakat Sipil menjadi penting, terutama untuk menyoroti pertentangan norma dalam UU KUHAP dengan UUD 1945. Mahasiswa dapat berperan sebagai edukator publik yang menerjemahkan isu hukum kompleks menjadi materi sosialisasi yang dapat dipahami masyarakat luas melalui infografis, podcast, atau kampanye media sosial. Aktivasi Klinik Hukum Pro Bono perlu diperkuat agar masyarakat, khususnya kelompok rentan dan aktivis, memperoleh pendampingan atas potensi kriminalisasi yang mungkin mereka hadapi.
Pengesahan UU KUHAP baru bukan akhir perjuangan, melainkan awal dari babak panjang advokasi dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan. Masa depan perlindungan HAM di Indonesia sangat bergantung pada sejauh mana kampus dan mahasiswa hukum mampu memanfaatkan kredibilitas intelektual mereka untuk memperjuangkan keadilan. Di tengah dinamika politik yang sering kali abai terhadap kepentingan publik, gagasan kritis dari ruang-ruang akademik menjadi harapan terakhir untuk menjaga demokrasi tetap hidup.***











Tinggalkan Balasan