VOXPOPULI.CO.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kuningan meminta Pemerintah Daerah memberikan penjelasan terhadap sejumlah angka dalam Rancangan APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2027.

Mulai dari ketergantungan pendapatan terhadap dana transfer, rendahnya porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dominasi belanja operasi, hingga alokasi belanja modal menjadi bagian yang disoroti Fraksi PKS.

Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap RAPBD 2027 tersebut dibacakan Yaya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (1/10/2026).

Fraksi PKS menegaskan bahwa APBD seharusnya tidak hanya dinilai dari besarnya anggaran yang terserap. Lebih dari itu, anggaran harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan APBD bukan hanya seberapa besar anggaran dibelanjakan, melainkan seberapa besar kemaslahatan yang dihasilkan,” demikian penegasan Fraksi PKS.

Dalam RAPBD 2027, pendapatan daerah Kabupaten Kuningan direncanakan mencapai Rp2,678 triliun.

Komposisinya terdiri dari PAD sebesar Rp459,879 miliar, pendapatan transfer Rp2,169 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp49,041 miliar.

Dari struktur tersebut, pendapatan transfer menyumbang sekitar 81 persen dari total pendapatan daerah. Sementara PAD berada di kisaran 17,17 persen.

Fraksi PKS menilai komposisi tersebut menunjukkan ruang kemandirian fiskal Kuningan masih terbatas karena pendapatan daerah sangat dipengaruhi transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

PKS juga mempertanyakan perbedaan antara proyeksi pendapatan yang tercantum dalam RPJMD dengan angka dalam RAPBD 2027.

Dalam RPJMD, proyeksi pendapatan 2027 disebut sebesar Rp2,731 triliun. Sedangkan dalam RAPBD, angkanya menjadi Rp2,678 triliun.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp53,42 miliar atau 1,96 persen.

Perbedaan paling besar menurut Fraksi PKS terdapat pada proyeksi PAD.

Dalam RPJMD, PAD 2027 diproyeksikan mencapai Rp506,499 miliar. Namun, dalam RAPBD 2027 angka tersebut menjadi Rp459,879 miliar.

Selisihnya mencapai sekitar Rp46,62 miliar atau 9,20 persen.

Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah menjelaskan penyebab perubahan tersebut sekaligus menyiapkan langkah koreksi.

“Pemerintah Daerah wajib memberikan penjelasan serta langkah koreksi,” tegas Fraksi PKS.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena PAD merupakan salah satu komponen yang menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang berada di wilayahnya.

Dari sisi belanja, RAPBD 2027 merencanakan total belanja daerah sebesar Rp2,685 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp2,102 triliun atau 78,30 persen, belanja modal Rp118,649 miliar atau 4,42 persen, belanja tidak terduga Rp16 miliar, serta belanja transfer Rp448,166 miliar.

Fraksi PKS menilai dominannya belanja operasi perlu menjadi perhatian karena dapat mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Salah satu komponen terbesar adalah belanja pegawai yang mencapai Rp1,301 triliun, atau sekitar 48,45 persen dari total belanja daerah.

PKS tidak mempersoalkan kewajiban pemerintah daerah dalam membayar gaji, tunjangan dan hak aparatur. Namun, fraksi tersebut meminta pengendalian agar besarnya belanja pegawai tidak mengurangi kemampuan pemerintah membiayai pelayanan dasar dan pembangunan.

PKS juga meminta adanya rekonsiliasi belanja pegawai secara transparan, termasuk gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan, penerimaan lainnya, sumber dana transfer khusus serta komponen yang dikecualikan dalam perhitungan.

Komponen lain yang mendapat perhatian adalah belanja barang dan jasa.

Dalam RAPBD 2027, anggaran untuk pos tersebut mencapai Rp759,457 miliar, atau sekitar 28,28 persen dari total belanja daerah.

Fraksi PKS meminta belanja barang dan jasa dipilah secara jelas antara kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan belanja administratif.

Di antaranya perjalanan dinas, rapat, honorarium, konsultansi, publikasi, sewa hingga kegiatan seremonial.

“Efisiensi belanja barang dan jasa harus diarahkan untuk menciptakan ruang fiskal bagi pelayanan dasar dan belanja produktif,” kata Fraksi PKS.

PKS juga menyoroti alokasi belanja modal yang dalam RAPBD 2027 tercatat Rp118,649 miliar atau 4,42 persen dari total belanja daerah.

Rinciannya meliputi belanja modal tanah Rp14,9 miliar, peralatan dan mesin Rp48,340 miliar, gedung dan bangunan Rp9,195 miliar, jalan, jaringan dan irigasi Rp27,937 miliar, aset tetap lainnya Rp18,261 miliar serta aset lainnya Rp14,4 juta.

Fraksi PKS mempertanyakan komposisi tersebut, khususnya mengapa alokasi peralatan dan mesin lebih besar dibandingkan belanja untuk jalan, jaringan dan irigasi maupun gedung dan bangunan.

PKS meminta Pemerintah Daerah menyampaikan daftar lengkap paket belanja modal.

Informasi tersebut diharapkan mencakup barang atau pekerjaan yang dibeli, perangkat daerah pengguna, lokasi, volume, kondisi aset yang telah tersedia, penerima manfaat, sumber dana serta estimasi biaya pemeliharaan.

Sorotan berikutnya berkaitan dengan klaim pemenuhan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen.

Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah menjelaskan secara rinci dasar perhitungan angka tersebut, mengingat belanja modal dalam RAPBD tercatat sebesar 4,42 persen.

“Pemerintah Daerah wajib menyampaikan rekonsiliasi yang rinci agar DPRD dapat menguji kebenaran perhitungannya,” tegas Fraksi PKS.

Selain struktur APBD, Fraksi PKS menemukan sejumlah perbedaan pada target indikator makro pembangunan.

Salah satunya adalah target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2027 sebesar 72,07, sementara capaian tahun 2025 yang disebut dalam pandangan fraksi mencapai 72,31.

Target pertumbuhan ekonomi 2027 juga tercantum pada rentang 5,21 hingga 5,81 persen, sedangkan capaian pertumbuhan ekonomi 2025 disebut mencapai 6,98 persen.

Perbedaan lainnya ditemukan pada indikator rata-rata lama sekolah. Dalam tabel indikator makro tercantum 8,90 tahun, sedangkan dalam paparan RPJMD tercantum 10,36 tahun.

Hal serupa terjadi pada target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Dalam tabel indikator tercantum 68,66, sementara paparan RPJMD mencantumkan 72,31.

Menurut PKS, seluruh perbedaan tersebut perlu direkonsiliasi karena berkaitan dengan penyusunan program, pengalokasian anggaran dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

“Pemerintah Daerah harus menetapkan angka resmi dan menjelaskan definisi populasi yang digunakan,” kata Fraksi PKS terkait perbedaan target rata-rata lama sekolah.

Persoalan lain yang disoroti adalah pembiayaan defisit RAPBD 2027.

Dengan pendapatan daerah sebesar Rp2,678 triliun dan belanja mencapai Rp2,685 triliun, terdapat defisit sekitar Rp7 miliar.

Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto Rp7 miliar.

Penerimaan pembiayaan berasal dari estimasi SiLPA Rp25,5 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp18,5 miliar digunakan untuk pembayaran pokok utang daerah.

Namun, PKS menemukan adanya perbedaan angka SiLPA dalam dokumen RAPBD. Tabel pembiayaan dan pengantar nota keuangan mencantumkan Rp25,5 miliar, sementara bagian uraian lainnya mencantumkan Rp25 miliar.

Fraksi PKS meminta perbedaan tersebut direkonsiliasi sebelum RAPBD memperoleh persetujuan bersama.

Selain pembayaran pokok utang, RAPBD 2027 juga mengalokasikan belanja bunga sebesar Rp7,927 miliar.

Jika digabungkan dengan pembayaran pokok utang Rp18,5 miliar, total pembayaran pokok dan bunga utang mencapai sekitar Rp26,427 miliar.

Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah membuka profil utang secara lengkap.

Informasi yang diminta meliputi saldo awal, kreditur, tujuan penggunaan, suku bunga, jangka waktu, jadwal pembayaran hingga sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Di penghujung pandangannya, Fraksi PKS menyatakan dapat menerima RAPBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2027 untuk dibahas pada tahapan berikutnya.

Namun, penerimaan tersebut disertai sejumlah catatan.

PKS meminta pembahasan RAPBD menghasilkan perbaikan pada konsistensi indikator, rasionalitas pendapatan, kualitas belanja, perlindungan pelayanan dasar, transparansi utang dan pembiayaan serta pengendalian pelaksanaan anggaran.

Fraksi PKS kembali menegaskan bahwa keberhasilan APBD tidak semata-mata ditentukan oleh tingginya serapan anggaran.

“Keberhasilan APBD tidak diukur dari tingginya penyerapan anggaran semata.”

Menurut Fraksi PKS, ukuran akhirnya harus terlihat pada perubahan yang dirasakan masyarakat, seperti penurunan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan pendidikan dan kesehatan, peningkatan pendapatan masyarakat, infrastruktur yang layak, lingkungan yang terlindungi serta pelayanan publik yang semakin cepat dan mudah. (Ugi)