KUNINGAN, (VOX) – Rilis resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat mengungkap secara detail pelaksanaan mediasi dan konsultasi penyusunan regulasi hak keuangan DPRD Kabupaten Kuningan yang digelar di Ruang Rapat Sahardjo, Bandung, Selasa (28/4/2026).

Forum ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan legislatif Kabupaten Kuningan. Dari unsur DPRD, tampak hadir Ketua DPRD Nuzul Rachdy, didampingi para wakil ketua yakni Ujang Kosasih, Dwi Basyuni, serta Saw Tresna. Turut hadir pula Sekretaris DPRD Kuningan, Guruh Irawan.

Selain unsur legislatif, kegiatan ini juga diikuti oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kuningan, Mahardika serta Tim Kerja 4 Zonasi Kemenkum Jawa Barat yang memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan regulasi.

Dari pihak penyelenggara, kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang kemudian diimplementasikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C. bersama jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kuningan menyampaikan bahwa meskipun hak keuangan telah memiliki dasar hukum nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, implementasi teknis di daerah belum sepenuhnya berjalan karena belum rampungnya Peraturan Bupati sebagai aturan turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2017.

Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya pemenuhan berbagai hak, mulai dari tunjangan jabatan, fasilitas perumahan, transportasi, hingga kebutuhan operasional lainnya.
Tim Kemenkum Jabar dalam forum tersebut memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah perlunya penyesuaian Perda dengan nomenklatur terbaru agar selaras dengan regulasi nasional dan tidak menimbulkan kekosongan hukum.

Selain itu, materi dalam draft Perbup diminta disusun secara komprehensif dengan mencakup seluruh komponen hak keuangan secara rinci, guna memastikan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Tak kalah penting, Kemenkum Jabar juga menekankan perlunya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi di tengah masyarakat.

Rilis resmi ini menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kemenkum Jabar berperan aktif dalam mengawal kualitas produk hukum daerah. Mediasi di Ruang Sahardjo menjadi langkah konkret dalam mendorong percepatan penyusunan Perbup Kabupaten Kuningan yang selama ini belum tuntas.

Di tengah sorotan publik terkait isu tunjangan dan hak keuangan pejabat daerah, proses ini menjadi krusial apakah akan memperkuat tata kelola yang transparan atau justru membuka polemik baru di ruang publik.***