
VOXPOPULI.CO.ID – Pembangunan pusat data berbasis artificial intelligence (AI) di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan DPRD Provinsi Jawa Barat.
Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp3,5 triliun yang diresmikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 22 September 2026 itu dinilai perlu disertai kajian terbuka mengenai dampak lingkungan dan jaminan pemenuhan kebutuhan air irigasi petani.
Fasilitas yang dikembangkan di atas lahan seluas 8.000 meter persegi tersebut merupakan bagian dari kawasan pengembangan seluas 11 hektare. Pusat data lima lantai itu dirancang memiliki kapasitas daya listrik hingga 120 MW, dengan kapasitas pengembangan mencapai 640 MW. Kehadirannya diproyeksikan memperkuat infrastruktur digital nasional sekaligus membuka lapangan kerja bagi 2.000 hingga 3.000 orang secara bertahap.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, H. Maulana Yusuf Erwinsyah, mengapresiasi potensi penyerapan tenaga kerja tersebut. Namun, ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka sejauh mana manfaat ekonomi proyek sebanding dengan dampak yang ditimbulkan, terutama di tengah persoalan ketenagakerjaan di Jawa Barat.
“Kalau bicara soal ketenagakerjaan, kami di Komisi V tentu gembira. Konon menyerap hingga 3.000 tenaga kerja, apalagi per Agustus 2026 PHK di Jabar sampai di angka 10 ribuan lebih. Tapi tentu, apakah penyerapan tenaga kerja itu sebanding dengan efek data center AI tersebut?” kata Maulana dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Menurut dia, pemerintah perlu memaparkan secara transparan perhitungan manfaat dan risiko pembangunan pusat data tersebut. Keterbukaan itu penting agar masyarakat dapat mengetahui konsekuensi lingkungan yang mungkin muncul dari operasional fasilitas berteknologi tinggi tersebut.
Maulana merujuk pada sejumlah penelitian yang menyoroti potensi dampak lingkungan pusat data AI berskala besar, mulai dari tingginya kebutuhan air untuk pendinginan, potensi pencemaran air buangan, kebisingan, hingga emisi karbon.
“Seharusnya pemerintah membuka ke publik plus-minus data center AI tersebut. Keuntungannya bagaimana dan kerugiannya bagaimana. Banyak hasil riset yang mengungkap dampak dari keberadaan data center AI, mulai dari penggunaan air, potensi bakteri tertentu dalam air buangan, kebisingan, karbon, dan sebagainya,” ujarnya.
Selain persoalan lingkungan, Maulana menyoroti belum optimalnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD dalam pembahasan proyek tersebut. Ia menilai informasi mengenai perizinan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta mekanisme pembagian manfaat bagi masyarakat perlu disampaikan kepada lembaga legislatif dan publik.
“Saya bertanya ke lintas komisi yang ada di DPRD Jawa Barat, banyak yang tidak tahu. Meskipun katanya ini program pemerintah pusat, setidaknya secara izin, AMDAL, pembangunan, dan alur benefit ada pembahasan di DPRD Jawa Barat. Lagi-lagi gubernur tidak ada koordinasi dengan legislatif,” kata Maulana.
Ia mengingatkan, lemahnya koordinasi dan mitigasi sejak tahap perencanaan dapat menyulitkan pemerintah ketika dampak pembangunan mulai dirasakan masyarakat. Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan langkah pencegahan dan penanganan dampak disiapkan sebelum fasilitas beroperasi.
“Apalagi nanti setelah ada pembangunan, efek negatifnya terjadi, tentu pemerintah eksekutif dan legislatif menjadi kambing hitam yang sewaktu-waktu bisa sangat disalahkan akibat pembangunan data center AI ini,” ujarnya.
Maulana secara khusus menyoroti potensi keterkaitan operasional pusat data dengan ketersediaan air di kawasan Jatiluhur. Ia mengingatkan bahwa Waduk Jatiluhur memiliki fungsi strategis dalam mendukung ketahanan pangan, terutama melalui penyediaan air irigasi bagi lahan pertanian di wilayah Karawang, Subang, Bekasi, dan sekitarnya.
Menurut dia, pemanfaatan sumber daya air untuk kepentingan industri harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan keberlangsungan sektor pertanian. Pemerintah perlu memastikan bahwa operasional pusat data tidak mengurangi ketersediaan air bagi petani.
“Sebagaimana fungsi awalnya, Waduk Jatiluhur digunakan untuk mengairi lahan pertanian seluas lebih dari 240.000 hektare di wilayah Karawang, Subang, Bekasi, dan sekitarnya. Jadi, hak atas air bagi petani harus didahulukan sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” kata Maulana.
Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur digital perlu berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Transparansi perizinan, keterbukaan kajian dampak lingkungan, serta kepastian alokasi air bagi pertanian menjadi hal yang harus dipastikan pemerintah agar investasi tersebut memberikan manfaat tanpa mengorbankan kepentingan warga.***











Tinggalkan Balasan