
KUNINGAN, (VOX) – Ketua Forum Mitra MBG Kabupaten Kuningan H. Udin Kusnedi mengeluarkan seruan tegas kepada seluruh mitra Program Makan Bergizi Gratis agar segera memenuhi kewajiban kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung. Pernyataan itu disampaikan setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Kuningan dan peringatan regulatif dari Kasatgas MBG yang menempatkan PBG sebagai syarat nonnegosiabel dalam penyelenggaraan dapur MBG.
Dalam pesannya, H. Udin menekankan bahwa kepatuhan terhadap PBG bukan sekadar keharusan administratif tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab mitra dalam menjalankan program strategis nasional. “Bagi mitra yang belum memiliki PBG agar segera mengurusnya, bagi yang sudah saya menghaturkan banyak terima kasih” ujarnya kepada vox, Sabtu (13/12). Ia menegaskan bahwa setiap unit pelaksana layanan gizi wajib berada dalam koridor hukum dan standar teknis yang ditetapkan pemerintah daerah.
H. Udin juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara mitra dan pemerintah daerah. Menurutnya, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis sangat bergantung pada disiplin regulatif, tata kelola yang baik, dan komitmen bersama untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa mitra harus menunjukkan kepatuhan penuh sebagai bentuk profesionalitas dalam bekerja sama dengan pemerintah. “Mitra harus bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dengan mengikuti segala peraturan yang ada” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan harapan kepada pemerintah daerah agar turut mempermudah proses pengurusan PBG. H. Udin menekankan bahwa program MBG adalah program strategis Presiden Prabowo Subianto yang menuntut percepatan, efisiensi, dan keseragaman standar layanan. “Kami meminta pemerintah daerah agar dapat membantu mitra mempermudah pengurusan PBG karena ini adalah program strategis Presiden Prabowo Subianto” katanya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Forum Mitra MBG melihat kebutuhan untuk koordinasi erat dalam percepatan pemenuhan regulasi.
Sebagai penegasan akhir, H. Udin mengingatkan bahwa seluruh mitra yang bekerja dalam skema kemitraan pemerintah wajib tunduk pada ketentuan baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Ia menilai bahwa kewajiban pemenuhan PBG merupakan bagian dari kepastian hukum yang akan menentukan keberlanjutan program. Dengan demikian, pemenuhan regulasi bukan hanya tuntutan birokrasi tetapi landasan etis dan teknis bagi mitra MBG.

Pernyataan H. Udin ini menempatkan Forum Mitra MBG sebagai aktor penting dalam mendorong percepatan kepatuhan regulatif di tingkat pelaksana. Instruksi tersebut sekaligus menjadi dukungan moral terhadap langkah pemerintah daerah dalam memperketat standar operasional Program Makan Bergizi Gratis.***











Tinggalkan Balasan