KUNINGAN, (VOX) – Operasional gerai Mie Gacoan di Kelurahan Awirarangan, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah usaha yang mengganggu warga sekitar.

Keluhan masyarakat mencuat seiring adanya indikasi limbah cair yang diduga mengalir langsung ke saluran drainase pemukiman. Kondisi ini disebut menimbulkan bau menyengat dan mengganggu aktivitas harian warga, bahkan dikhawatirkan berdampak pada kesehatan serta lingkungan dalam jangka panjang.

Keresahan warga tersebut mendapat respons dari Ikatan Pemuda Awirarangan (IPMA) dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT). Pada Minggu (12/4/2026), kedua organisasi kepemudaan itu menyatakan sikap tegas dengan mendesak pemerintah daerah segera turun tangan melakukan penanganan.

Ketua IPMA Awirarangan, Andriyanto, menyampaikan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas apabila terus dibiarkan.

“Indikasi limbah cair yang langsung mengalir ke drainase warga harus segera ditindak. Selain menimbulkan bau tidak sedap, ini juga berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua MPKT, Wayank, menegaskan bahwa kesabaran masyarakat mulai menipis karena persoalan ini telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang jelas. Ia meminta adanya langkah konkret dari pihak terkait, baik pengelola usaha maupun pemerintah.

Warga dan unsur pemuda setempat menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, pengelola usaha diminta segera memperbaiki sistem pengolahan limbah agar tidak mencemari lingkungan. Kedua, instansi terkait diminta melakukan inspeksi mendadak guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Ketiga, pemerintah daerah didorong untuk mengevaluasi kembali perizinan usaha, termasuk kesesuaian dengan aturan sempadan sungai dan ketentuan investasi.

Wayank menambahkan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak kehadiran investasi di wilayah mereka. Namun, ia menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan demi kepentingan ekonomi semata.

“Investasi itu penting, tapi harus berwawasan lingkungan dan tidak merugikan masyarakat,” katanya.

Isu dugaan pencemaran ini mencuat bertepatan dengan momentum hari lahir ke-25 Kelurahan Awirarangan. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi perlu berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan serta kenyamanan hidup masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Mie Gacoan terkait dugaan pencemaran limbah tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya serta mengambil langkah penanganan yang diperlukan.***