KUNINGAN, (VOX) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, menegaskan bahwa desa harus berhati-hati dan selektif sebelum mengikuti kegiatan pelatihan yang ditawarkan pihak eksternal, termasuk program “Sekolah Sampah” dari CV Trisakti yang suratnya beredar ke seluruh kepala desa di Kuningan.

Menurut Budi, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah desa adalah memastikan apakah kegiatan tersebut sudah dialokasikan dalam APBD Desa. Jika tidak masuk dalam perencanaan dan penganggaran, desa tidak perlu mengikuti.

“Apakah ada dialokasikan di APBD atau tidak? Kalau tidak ada, tidak perlu mengikuti,” ujar Budi Alimudin.

Ia menjelaskan, prioritas utama anggaran desa tetap berada pada pelayanan publik dan pembangunan prioritas yang sudah tertuang dalam dokumen perencanaan desa. Jika prioritas dasar tersebut selesai, barulah desa bisa menggunakan anggaran untuk Bintek atau pelatihan lain, selama sesuai regulasi.

“Yang diutamakan itu pelayanan publik dan pembangunan prioritas. Jika sudah terpenuhi, desa bisa melakukan peningkatan kapasitas, termasuk Bintek,” jelasnya.

Budi menegaskan bahwa kegiatan terkait persampahan memang memiliki ruang dalam regulasi dan kebijakan desa. Bahkan kode rekening kegiatan juga sudah tersedia untuk program terkait pengelolaan sampah.

Namun yang menjadi persoalan adalah kurangnya komunikasi. DPMD mengaku tidak pernah ditemui maupun dihubungi oleh pihak penyelenggara sebelum surat penawaran disebarkan.

“Kami di DPMD belum pernah ditemui, belum pernah dihubungi. Justru kami tahunya itu dari tembusan yang masuk,” kata Budi.

Ia menekankan, setiap kegiatan pelatihan seharusnya melalui komunikasi awal dengan DPMD agar jelas dari sisi legalitas, mekanisme, serta kesesuaiannya dengan kebijakan desa.

Dengan biaya pelatihan mencapai Rp1.975.000 per peserta dan pelaksanaan selama dua hari di Hotel Montana Kuningan, Budi meminta desa tetap berpedoman pada APBD Desa, Skala prioritas pembangunan dan Aturan Bintek dari Kemendagri dan Pemkab. Tujuannya agar desa terhindar dari pengeluaran yang tidak terencana atau tidak sesuai regulasi.***