
VOXPOPULI.CO.ID – Gerak cepat jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Kawahmanuk, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan. Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan dilakukan Subnit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Darma dan Unit Intel Polsek Darma.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 12.10 WIB. Sepeda motor Honda Beat warna biru hitam milik MRM yang sebelumnya terparkir di halaman rumah di Dusun Wage, Desa Kawahmanuk, tiba-tiba raib.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, sebelum kejadian terdapat dua orang laki-laki yang datang ke sebuah warung di sekitar lokasi. Mereka sempat memesan minuman, mi dan rokok.
Tak lama setelah keduanya pergi, saksi berinisial LS menyadari sepeda motor yang sebelumnya terparkir di halaman samping warung sudah tidak berada di tempat.

Salah seorang terduga pelaku disebut membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Kuningan, sedangkan seorang lainnya melarikan diri ke arah Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Sepeda motor korban saat kejadian dalam kondisi terkunci setang. Pelaku diduga merusak bagian kunci kontak untuk membawa kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp19 juta dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Darma Polres Kuningan.
Brigpol Yogi Herlambang dari Intel Polsek Darma mengatakan, dirinya sedang melaksanakan piket ketika menerima laporan kehilangan kendaraan tersebut.
“Kebetulan saat Jumat saya sedang piket lalu mendapatkan aduan kehilangan motor keluarga dari Bihi Kawahmanuk. Kami langsung cek ke TKP,” ujar Yogi kepada VOX, Minggu (4/10/2026).
Setelah melakukan pengecekan lokasi dan meminta sejumlah keterangan, petugas kemudian berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Kuningan untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi mendapatkan informasi mengenai identitas sekaligus keberadaan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, Subnit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Darma bergerak melakukan penangkapan.
Tiga terduga pelaku berinisial IM, IG dan J akhirnya berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Majalengka, masing-masing di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Bantarujeg dan Maja.
Artinya, sejak kendaraan diketahui hilang hingga ketiga terduga pelaku diamankan, polisi membutuhkan waktu kurang dari sembilan jam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Beat bernomor polisi E 6052 YBU milik korban serta satu unit Honda Scoopy.
Selain kendaraan, petugas menyita tiga unit telepon genggam, satu helm, satu jaket, satu celana jeans, dua tas selempang, satu kunci T dan empat mata kunci L.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Unit Reskrim Polsek Darma Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.***












Tinggalkan Balasan