
VOXPOPULI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan menghadiri pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang digelar secara kolaboratif oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, Pengadilan Agama Kuningan, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (30/9/2026). Pelayanan ini ditujukan bagi masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan secara agama, tetapi belum memiliki buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan yang lengkap.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menilai kelengkapan dokumen kependudukan memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan hak dan pelayanan dari negara.
“Dokumen seperti buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran, maupun kartu identitas anak memang hanya berupa lembaran. Tetapi dokumen tersebut menentukan hak dan masa depan kita,” ujar Dian.
Ketua Pengadilan Agama Kuningan, Syafruddin, mengatakan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Kuningan merupakan bagian dari kerja sama antara Pengadilan Agama Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan.

Kolaborasi tersebut tidak hanya membuka pelayanan isbat nikah, tetapi juga dapat dikembangkan untuk pelayanan hukum lainnya, termasuk persoalan perwalian dan pengangkatan anak bagi masyarakat Muslim.
Menurut Syafruddin, masih terdapat masyarakat yang telah menikah secara agama tetapi belum mempunyai buku nikah. Kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai kendala ketika keluarga membutuhkan dokumen administrasi untuk mengakses layanan publik.
“Isbat nikah ini bukan hanya sekadar pengesahan perkawinan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah,” katanya.
Pada pelaksanaan perdana tersebut, terdapat empat pasangan yang mengikuti proses isbat nikah. Sebelumnya, sekitar 20 masyarakat telah mendaftarkan diri, tetapi setelah dilakukan verifikasi administrasi, hanya empat peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Pelayanan Isbat Nikah Terpadu tersebut tidak berhenti pada proses penetapan status perkawinan. Peserta juga mendapatkan sejumlah dokumen administrasi kependudukan.
Dokumen yang diserahkan antara lain buku atau akta nikah, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Identitas Anak (KIA). KIA juga diserahkan secara simbolis kepada sejumlah anak dari keluarga peserta.
Salah satu peserta mengaku bersyukur karena melalui program tersebut, status perkawinannya kini memperoleh kepastian hukum dan diakui negara.
Program tersebut dinilai membantu keluarga karena peserta tidak hanya memperoleh buku nikah dan KK baru, tetapi anak mereka juga dapat langsung mendapatkan KIA.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Angelin Kalangit, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Dokumen yang diterima hari ini menjadi awal yang baik dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga dan generasi yang akan datang,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Yustina Engelin Kalangit, Ketua Pengadilan Agama Kuningan Syafruddin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan Saepulloh, serta Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan Yudi Nugraha.
Kehadiran berbagai instansi tersebut menjadi bagian dari sinergi dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Bupati Dian mengatakan tertib administrasi kependudukan bukan hanya menjadi kewajiban masyarakat, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, kelengkapan dokumen kependudukan berkaitan erat dengan pemenuhan hak masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial hingga berbagai pelayanan publik lainnya.
“Negara hadir, pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang tertinggal hanya karena persoalan dokumen yang sebenarnya bisa kita bantu,” tegas Dian.
Ia juga mengaitkan tertib administrasi kependudukan dengan pembangunan daerah. Data kependudukan yang akurat dinilai menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Kuningan selanjutnya mendorong agar kolaborasi pelayanan seperti Isbat Nikah Terpadu dapat diperluas dengan jumlah peserta yang lebih banyak.
Persiapan dan pendataan sejak awal diharapkan dapat membantu menjangkau masyarakat yang masih belum memiliki dokumen perkawinan maupun administrasi kependudukan secara lengkap.
Bupati Dian menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, maupun gedung.
“Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya tentang jalan, jembatan atau gedung, tetapi juga ketika setiap warga merasa diakui, dilindungi, mendapatkan hak yang sama, dilayani dan tidak ditinggalkan oleh pemerintah,” katanya.
Melalui sinergi Kejaksaan Negeri Kuningan, Pengadilan Agama Kuningan, Kementerian Agama, Disdukcapil, dan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Isbat Nikah Terpadu diharapkan menjadi langkah konkret untuk mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat.
Program tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi keluarga serta memastikan generasi berikutnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. (Ugi)












Tinggalkan Balasan