
VOXPOPULI.CO.ID – Persoalan kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem, masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Kuningan. Kondisi tersebut menuntut pengelolaan berbagai sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak nyata.
Ketua PMII Kuningan, Rizal Nurfahrozy, menilai pengelolaan zakat, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki posisi strategis dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Menurut Rizal, zakat tidak hanya berkaitan dengan kewajiban keagamaan, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai instrumen sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Prinsip amanah dan keadilan, kata Rizal, harus menjadi landasan dalam pengelolaan dana umat. Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 58 yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak serta setiap keputusan ditetapkan secara adil.
“Dana yang dikelola BAZNAS bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di dalamnya terdapat kepercayaan masyarakat dan hak para mustahik yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Rizal, Kamis (13/08).

Ia menilai pengelolaan dana umat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Terlebih di era keterbukaan informasi, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana yang dihimpun dikelola dan sejauh mana manfaatnya dirasakan penerima.
Menurutnya, informasi yang dapat disampaikan kepada publik antara lain jumlah dana yang dihimpun, sumber penghimpunan, alokasi anggaran, program yang dijalankan, jumlah penerima manfaat, realisasi penyaluran, biaya pengelolaan, hingga hasil audit.
Namun, keterbukaan tersebut tidak berarti harus membuka identitas pribadi para mustahik. Privasi dan martabat penerima bantuan tetap harus dilindungi.
“Transparansi juga tidak berarti membuka identitas pribadi mustahik. Privasi dan martabat penerima bantuan harus tetap dilindungi,” katanya.
Rizal menilai perhatian publik tidak cukup hanya pada laporan administratif mengenai jumlah dana yang berhasil dihimpun dan disalurkan. Masyarakat juga perlu mengetahui dampak dari program yang telah dijalankan.
“Publik tidak hanya ingin mengetahui berapa banyak dana yang terkumpul, tetapi juga ingin mengetahui seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, semakin besar amanah yang dikelola sebuah lembaga, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, Rizal menyebut kritik terhadap tata kelola tidak semestinya dipandang sebagai kritik terhadap agama maupun penolakan terhadap lembaga.
“Meminta transparansi bukan berarti menolak lembaga. Justru kritik dan pengawasan adalah bagian dari menjaga amanah agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ia berharap pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kuningan dapat terus diperkuat melalui keterbukaan data, laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, program yang terukur, serta evaluasi terhadap manfaat yang diterima masyarakat.
Pada akhirnya, menurut Rizal, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa dana umat telah dikelola dengan baik. Kepercayaan harus dibuktikan melalui data yang terbuka, laporan yang akuntabel, dan manfaat yang nyata.
“Dana umat adalah amanah. Amanah membutuhkan keterbukaan. Keterbukaan melahirkan kepercayaan. Dan kepercayaan harus dibuktikan dengan pertanggungjawaban,” pungkas Rizal.***












Tinggalkan Balasan