
VOXPOPULI.CO.ID – Ketua Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (KORAKAP), Dadang Abdullah, memberikan tanggapan terbuka terkait surat teguran hukum yang dilayangkan kuasa hukum salah satu pihak dalam polemik dugaan perselingkuhan yang berkembang di Kabupaten Kuningan.
Dalam pernyataan tertulis bertanggal 23 September 2026, Dadang membantah tuduhan bahwa pernyataan yang disampaikannya merupakan kebohongan atau fitnah.
Menurut Dadang, persoalan yang disampaikannya bukan hanya menyangkut satu atau dua orang. Ia menyebut terdapat empat nama yang muncul dalam polemik tersebut, yakni TE, RD, CS dan RS.
Dadang mengatakan penyebutan nama-nama tersebut menurutnya berawal dari keresahan dan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Yang saya sampaikan bukanlah kebohongan, melainkan hal yang menjadi pertanyaan besar di tengah warga masyarakat Kuningan,” kata Dadang.

Ia menegaskan, penyampaian persoalan tersebut menurutnya merupakan bentuk penyaluran aspirasi masyarakat dan bukan ditujukan untuk menyebarkan berita tidak benar maupun fitnah.
Terkait permintaan agar dirinya mencabut pernyataan, Dadang menyatakan tidak akan melakukannya sebelum persoalan tersebut dibuktikan secara jelas.
“Saya tidak akan mencabut pernyataan ini sebelum kebenaran dibuktikan secara jelas dan transparan,” ujarnya.
Dadang juga menanggapi permintaan permohonan maaf. Ia mengatakan belum memiliki alasan untuk menyampaikan permintaan maaf karena menurutnya kesalahan yang dituduhkan kepadanya belum terbukti.
Namun, Dadang menyatakan siap meminta maaf apabila nantinya dugaan yang disampaikannya terbukti keliru.
“Apabila dugaan yang saya sampaikan ternyata keliru, maka dengan sukarela saya akan meminta maaf secara terbuka di tempat yang paling luas,” katanya.
Sebaliknya, ia meminta agar kebenaran mengenai persoalan tersebut dibuktikan melalui proses yang transparan dan melibatkan pihak-pihak terkait.
Menurut Dadang, benar atau salahnya persoalan tersebut seharusnya ditentukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan proses dan bukti yang tersedia.
“Benar atau salahnya peristiwa ini hendaknya diputuskan oleh instansi yang berwenang, bukan ditentukan sepihak oleh kuasa hukum salah satu pihak,” ujarnya.
Dadang juga kembali menyinggung ajakannya kepada pihak-pihak yang namanya disebut untuk bersumpah di hadapan Al-Qur’an sebagai bentuk pembuktian kebenaran menurut pandangannya.
Ia mengatakan ajakan tersebut ditujukan kepada TE, RD, CS maupun RS.
Namun, menurut Dadang, ajakan tersebut tidak mendapatkan respons berupa pembuktian terbuka, melainkan justru dibalas dengan langkah hukum.
Dadang kemudian mengaitkan sikapnya dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh maupun menyampaikan informasi. Ia menyebut Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28F UUD 1945 sebagai dasar yang dirujuknya.
Menurut Dadang, hak tersebut menjadi bagian dari cara yang dilakukannya untuk menjalankan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“Ini cara kami menjalankan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan,” katanya.
Ia juga menilai persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian publik karena berkaitan dengan pihak-pihak yang disebutnya sebagai pejabat publik.
Terkait undangan pertemuan pada 25 September 2026, Dadang menyatakan tidak menolak untuk hadir.
Namun, ia meminta agar pertemuan dilakukan di tempat yang netral dan tidak hanya berlangsung di kantor kuasa hukum salah satu pihak.
“Saya tidak menolak untuk hadir. Namun pembuktian kebenaran sebaiknya dilakukan di tempat yang netral, bukan di kantor kuasa hukum salah satu pihak,” ujarnya.
Dadang juga meminta agar pertemuan tersebut melibatkan seluruh pihak yang namanya disebut dalam polemik, yakni TE, RD, CS dan RS.
Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak diperlukan agar persoalan dapat didengar dari kedua sisi dan dibahas secara menyeluruh.
Sebelumnya, kuasa hukum CS dan RD, Edi Yunara, S.H., menyatakan telah melayangkan somasi terkait penyebaran selebaran dan tuduhan dugaan perselingkuhan. Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari untuk menarik materi yang telah beredar.
Edi juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak terdapat penyelesaian dalam tenggat waktu yang diberikan.
Polemik mengenai dugaan perselingkuhan tersebut hingga kini masih menjadi persoalan yang diperdebatkan oleh para pihak. Pernyataan mengenai dugaan tersebut merupakan klaim dari pihak-pihak yang terlibat dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya peristiwa tanpa proses pembuktian dari pihak yang berwenang.
Menutup pernyataannya, Dadang mengatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataan yang telah disampaikannya serta menghadapi konsekuensi hukum apabila dirinya terbukti melakukan kesalahan.
“Biarlah waktu dan fakta yang menjawab semuanya. Setiap pernyataan yang saya sampaikan siap saya pertanggungjawabkan sepenuhnya,” kata Dadang.***












Tinggalkan Balasan