VOXPOPULI.CO.ID – Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Kuningan memasuki babak baru. Kuasa hukum CS dan RD menyatakan telah melayangkan somasi kepada DA terkait penyebaran selebaran serta pernyataan yang dinilai memuat tuduhan dugaan perselingkuhan.

Somasi tersebut dilayangkan melalui Kantor Hukum Edi Yunara, S.H. dan Rekan tertanggal 17 September 2026. Surat bernomor 264/KH.EY/IX/2026 itu ditujukan kepada DA.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyatakan keberatan terhadap aksi yang disebut meminta Ketua DPRD Kabupaten Kuningan melalui Badan Kehormatan untuk memanggil anggota DPRD dan meminta keterangan di bawah sumpah Al-Qur’an, termasuk adanya permintaan sumpah pocong. Kuasa hukum juga mempersoalkan brosur dan selebaran yang disebut telah dibagikan kepada pihak terkait.

Dalam surat somasi disebutkan bahwa materi tersebut memuat identitas anggota DPRD Kabupaten Kuningan beserta partai pendukungnya dan tuduhan telah melakukan perselingkuhan. Kuasa hukum menyatakan tidak terdapat alat bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

Pimpinan Firma Hukum Edi Yunara, S.H. dan Rekan sekaligus kuasa hukum CS dan RD, Edi Yunara, S.H., menyampaikan hal tersebut dalam wawancara melalui telepon WhatsApp dengan Voxpopuli, Rabu (23/09).

“Dia membuat selebaran-selebaran, brosur-brosur yang seolah-olah walaupun sifatnya dugaan, tapi menuduh berselingkuh. Padahal klien saya tidak ada bukti yang mendukung tentang tuduhan itu,” ujar Edi.

Menurut Edi, pihaknya keberatan apabila tuduhan terhadap kliennya disampaikan kepada masyarakat seolah-olah telah terdapat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, sementara proses hukum dan pembuktian belum dilakukan.

Ia juga menyoroti adanya ajakan melakukan sumpah pocong menggunakan Al-Qur’an. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Perbuatan mereka itu yang menghimbau untuk melakukan sumpah pocong pakai Al-Qur’an, itu seolah-olah macam sudah ada putusan bersalah mereka ini,” katanya.

Dalam surat somasi, pihak kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kepada pihak yang disomasi untuk menarik seluruh brosur dan selebaran yang telah beredar di masyarakat.

“Jadi istilahnya kita memang menghimbau kepada si DA ini, supaya selebaran-selebaran itu ditarik saja kembali,” ujar Edi.

Edi mengatakan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian apabila terdapat iktikad baik untuk menarik kembali materi yang telah disebarkan dan memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf kepada kliennya.

“Kalau dia ada iktikad baik, mau menarik semua yang sudah dia tebar ke publik dan dia bikin pernyataan maaf kepada klien kita, kenapa enggak? Karena tujuan kita untuk mengclearkan kepentingan dan nama baik klien kita, bukan untuk popularitas,” katanya.

Dalam surat somasi tersebut juga disebutkan bahwa apabila dalam tenggat waktu tujuh hari tidak terdapat penarikan terhadap materi yang telah beredar, pihak kuasa hukum akan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta kemungkinan tuntutan ganti rugi secara perdata.

Edi mempertanyakan mengapa bukti yang diklaim tersebut tidak langsung disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan.

“Kalau memang benar dia punya bukti, seharusnya dia tunjukkan. Ini kan tidak ada, saya lihat rekaman itu yang bersama ketua DPRD kan tidak ada dia memperlihatkan itu. Cuma dia bilang saja,” ujarnya.

Edi juga menyinggung kedatangan pihak DA ke Gedung DPRD Kuningan dengan membawa pengeras suara. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan anggota DPRD, terdapat mekanisme kelembagaan yang dapat ditempuh.

“Kalau saudara DA memang tahu ada masalah begitu, harusnya diajukan dulu ke dewan, ke Badan Kehormatan,” katanya.

Edi mengatakan apabila hingga batas waktu somasi tidak terdapat penyelesaian, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Pasti setidak-tidaknya pencemaran nama baik dan juga fitnah itu akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.

Menurut Edi, langkah hukum tersebut juga tidak menutup kemungkinan menyasar pihak lain yang dinilai terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan kliennya. Namun, ia menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kita menyerahkan kepada pihak yang berwajib yang berwenang untuk mengusut itu. Siapapun yang terlibat dalam isu ini yang merugikan klien kita, kita mohon diproses secara hukum dengan benar,” katanya.

Dalam dokumen surat kuasa khusus, CS dan RD memberikan kuasa kepada Edi Yunara, S.H., M.Hum. dan Yayuda Ibnu Asri, S.H., M.H. untuk memberikan pendampingan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah atas dugaan perselingkuhan yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Surat kuasa tersebut juga memberikan kewenangan kepada kuasa hukum untuk menghadap Kepolisian Resor Kuningan maupun instansi pemerintahan lainnya, melakukan pembelaan, serta membuat dan mengajukan surat maupun bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Edi menegaskan, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk penyelesaian secara baik. Ia menyebut tujuan utama langkah hukum tersebut adalah untuk menjaga nama baik kliennya.

Sementara itu, tuduhan dugaan perselingkuhan yang menjadi pokok polemik masih merupakan tuduhan yang dipersoalkan para pihak. Kebenaran materiil atas tuduhan tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak dan tetap membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.***