VOXPOPULI.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap 12 perkara tindak pidana narkoba selama periode Juli hingga September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka, termasuk enam orang yang tercatat sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (23/9/2026).

Bellen mengatakan, Polres Kuningan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Jajaran Polres Kuningan akan terus berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara komprehensif, terukur, dan profesional guna menanggulangi segala bentuk kejahatan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Kuningan,” ujar Bellen.

Berdasarkan data Satres Narkoba Polres Kuningan, dari 12 perkara yang berhasil diungkap selama Juli hingga September 2026, terdapat lima perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.

Selain itu, satu perkara berkaitan dengan obat keras/bebas terbatas dan psikotropika, sedangkan delapan perkara lainnya merupakan tindak pidana obat keras/bebas terbatas.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuningan.

Rinciannya, empat kasus berada di Kecamatan Ciawigebang, empat kasus di Kecamatan Cidahu, tiga kasus di Kecamatan Kuningan, dua kasus di Kecamatan Cigugur, dan satu kasus di Kecamatan Kalimanggis.

Dari 22 tersangka yang diamankan, sebanyak 11 orang tersangkut perkara narkotika jenis sabu.

Kemudian, satu tersangka terkait perkara obat keras/bebas terbatas dan psikotropika, sementara 10 tersangka lainnya terlibat dalam perkara obat keras/bebas terbatas.

Polisi juga mencatat enam tersangka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Untuk narkotika jenis sabu, terdapat 28 paket dengan berat kotor mencapai 10,12 gram.

Nilai barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta.

Selain sabu, polisi turut mengamankan 34 butir psikotropika dan 7.273 butir obat keras/bebas terbatas dari berbagai jenis.

Polisi mengungkap para pelaku menggunakan sejumlah modus dalam melakukan transaksi narkoba.

Modus yang digunakan antara lain sistem tempel atau map/peta. Selain itu, transaksi juga dilakukan melalui pertemuan langsung dengan sistem cash on delivery (COD).

Cara tersebut digunakan para pelaku untuk menyerahkan barang kepada pembeli dalam transaksi narkoba maupun obat-obatan terlarang.

Untuk perkara narkotika jenis sabu, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, untuk perkara psikotropika, tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sedangkan perkara obat keras/bebas terbatas dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Secara keseluruhan, sepanjang Januari hingga September 2026, Satres Narkoba Polres Kuningan telah mencatat 50 laporan polisi dengan 70 tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 laporan polisi dengan 43 tersangka telah dinyatakan P21.

Kemudian, satu laporan dengan satu tersangka diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Sementara itu, 17 laporan dengan 26 tersangka masih dalam proses penyidikan.

Bellen menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kuningan dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Polres Kuningan menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kuningan. (Ugi)