
VOXPOPULI.CO.ID – Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani mendorong pelaku usaha untuk memperkuat identitas dan daya saing produk lokal melalui perlindungan merek. Langkah tersebut dinilai penting agar produk asal Kuningan memiliki nilai tambah dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Hal itu disampaikan Tuti saat membuka kegiatan Diseminasi dan Training of Trainers (ToT) Permohonan Pendaftaran Merek dan Merek Kolektif di Ballroom Arya Kamuning, Lantai 3 Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI bersama sejumlah pemangku kepentingan daerah.
Dalam kegiatan itu turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan sekaligus Plt. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ucu Suryana, M.Si., serta jajaran terkait.
Tuti menyampaikan, produk lokal tidak cukup hanya mengandalkan kualitas. Identitas dan reputasi produk juga perlu diperkuat melalui perlindungan hukum.

Menurutnya, merek memiliki fungsi penting sebagai identitas sekaligus aset ekonomi yang dapat mendukung keberlangsungan sebuah usaha.
“Merek bukan sekadar nama atau logo. Merek merupakan identitas, aset ekonomi dan bagian dari reputasi suatu produk atau jasa yang perlu dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan,” demikian disampaikan Wabup Tuti.
Karena itu, pelaku usaha di Kuningan didorong untuk mulai memperhatikan aspek perlindungan kekayaan intelektual sejak awal pengembangan produk.
Perlindungan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha membangun reputasi, meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus memperkuat posisi produk ketika memasuki pasar yang lebih luas.
Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi, Erni Tri Harwiningsih, S.Sos., M.Si., mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Bank BJB dan para pemangku kepentingan daerah.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai fungsi strategis merek dan merek kolektif.
Selain itu, kegiatan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pendamping daerah serta memberikan fasilitasi permohonan pendaftaran merek dan merek kolektif.
Peserta berasal dari berbagai unsur, mulai dari UMKM, pelaku ekonomi kreatif, koperasi, BUMDes, asosiasi sentra usaha, pengelola desa wisata, paralegal, perangkat daerah, perguruan tinggi, komunitas hingga mitra pendamping usaha.
Dengan melibatkan berbagai unsur tersebut, pendampingan diharapkan tidak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat diteruskan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Dr. Fajar Sulaeman Taman, S.Sos., M.Si., M.IPLaw, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Menurut Fajar, Kuningan memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari kekayaan alam, tradisi, produk pertanian dan pangan olahan, kerajinan, ekonomi kreatif hingga destinasi wisata.
Potensi tersebut, menurutnya, dapat memiliki nilai ekonomi lebih tinggi apabila didukung mutu yang terjaga, identitas yang kuat, perlindungan hukum dan strategi pemasaran yang konsisten.
“Kekayaan intelektual bukan sekadar sertifikat yang disimpan ataupun dipajang di dinding. Kekayaan intelektual adalah instrumen untuk membangun reputasi, meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka pangsa pasar, memperkuat posisi tawar, dan menjaga agar manfaat ekonomi tetap kembali kepada masyarakat yang menghasilkan produk tersebut,” ungkap Fajar.
Ia juga memperkenalkan Indikasi Geografis (IG) sebagai salah satu instrumen perlindungan untuk produk yang memiliki karakteristik, reputasi dan kualitas tertentu yang berkaitan dengan wilayah geografis asalnya.
Fajar mencontohkan sejumlah produk Indikasi Geografis dari wilayah Dieng, seperti Kopi Pegunungan Arabika Dieng, Purwaceng dan Carica.
Menurutnya, pendekatan serupa dapat dikaji untuk produk khas Kabupaten Kuningan.
Salah satu potensi yang disebut adalah Kopi Arabika Jawa Ciremai.
“Kami melihat ada potensi Kopi Arabika Jawa Ciremai. Mungkin ada beberapa potensi lain. Teman-teman kami dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tentunya siap membantu untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di wilayah, khususnya di Kuningan,” ujarnya.
Fajar menjelaskan bahwa bagi pelaku usaha, merek merupakan wajah sekaligus pembeda sebuah produk.
Karena itu, pendaftaran merek dinilai penting agar identitas usaha mendapatkan perlindungan hukum dan dapat dikembangkan secara konsisten melalui kemasan, promosi serta pengalaman konsumen.
Sementara itu, koperasi, BUMDes, asosiasi sentra usaha dan kelompok ekonomi produktif dapat memanfaatkan merek kolektif sebagai instrumen perlindungan bersama.
Merek kolektif memungkinkan kelompok atau organisasi menggunakan satu identitas berdasarkan kesepakatan bersama. Identitas tersebut dapat mewakili produk yang dihasilkan anggota dalam satu kelompok, desa, asosiasi maupun sentra usaha.
“Untuk produk yang memiliki kualitas, reputasi dan karakteristik terkait dengan Indikasi Geografis, ini juga tentunya harus dapat dikembangkan dan didaftarkan,” katanya.
Fajar juga mendorong agar penguatan daya saing produk lokal tidak berhenti pada proses administratif.
Menurutnya, diperlukan pemetaan potensi untuk mengidentifikasi produk unggulan yang layak mendapatkan perlindungan melalui merek, merek kolektif maupun Indikasi Geografis.
Selain itu, kesiapan pelaku usaha dan kelembagaan juga perlu diperhatikan.
Tahapan pendampingan diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penelusuran merek, pemilihan kelas barang dan jasa, penyiapan dokumen, pengajuan permohonan hingga pemanfaatan hak setelah merek terdaftar.
Dengan demikian, kekayaan intelektual tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha dan ekonomi daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kuningan berhalangan hadir karena menjalankan agenda lainnya. Sambutan Bupati kemudian disampaikan oleh Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani.
Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa pengembangan produk lokal perlu berjalan beriringan dengan penguatan identitas dan perlindungan hukum.
Para peserta juga didorong untuk meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada pelaku usaha dan masyarakat di lingkungan masing-masing.
Rangkaian kegiatan diisi dengan penguatan peran paralegal di pos bantuan hukum, pemaparan mengenai penguatan daya saing produk unggulan Kabupaten Kuningan melalui perlindungan merek kolektif, demonstrasi aplikasi SIMAKO, literasi keuangan oleh Bank BJB, diskusi serta klinik pendampingan bagi calon pemohon merek dan merek kolektif.
Melalui sinergi pemerintah daerah, Kementerian Hukum, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas dan pemangku kepentingan lainnya, pengembangan kekayaan intelektual diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan ekonomi kreatif Kabupaten Kuningan.
Dengan perlindungan merek dan kekayaan intelektual yang semakin kuat, produk lokal Kuningan diharapkan tidak hanya dikenal karena kualitasnya, tetapi juga memiliki identitas, reputasi dan nilai ekonomi yang mampu bersaing di pasar yang lebih luas. (Ugi)












Tinggalkan Balasan