
VOXPOPULI.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa kebijakan revitalisasi monumen oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah, selama pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan DPD KNPI Kuningan menyikapi polemik revitalisasi salah satu monumen yang sebelumnya dibangun pada masa pemerintahan bupati terdahulu.
Kabid Hukum DPD KNPI Kabupaten Kuningan, Firgy Ferdansyah, mengatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, sepanjang monumen yang direvitalisasi bukan merupakan benda atau bangunan berstatus Cagar Budaya, serta proses revitalisasi dilakukan berdasarkan kewenangan, perencanaan, penganggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku, maka kebijakan tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah.
“Sepanjang monumen tersebut bukan merupakan benda atau bangunan yang berstatus Cagar Budaya, serta proses revitalisasinya dilakukan berdasarkan kewenangan, perencanaan, penganggaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah,” ujar Firgy kepada vox, Senin (07/09).

Namun demikian, DPD KNPI menilai status hukum objek yang direvitalisasi harus dipastikan terlebih dahulu. Apabila monumen tersebut telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, maka berlaku ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Regulasi tersebut memberikan perlindungan terhadap benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Sebaliknya, apabila objek tersebut tidak berstatus Cagar Budaya, maka kebijakan revitalisasi harus dilihat berdasarkan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah daerah, pembangunan, pengelolaan aset, serta kepentingan publik.
Di sisi lain, DPD KNPI Kuningan menegaskan masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan pandangan terhadap kebijakan pemerintah.
Hak tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, kebebasan tersebut juga memiliki batas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J UUD 1945.
Karena itu, KNPI berpandangan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi dan kontrol sosial. Namun, kritik harus disampaikan secara konstruktif, bertanggung jawab, berdasarkan fakta, dan tetap berada dalam koridor hukum.
DPD KNPI juga menyoroti dinamika yang muncul dari sejumlah aktivis yang mengkritisi revitalisasi monumen tersebut.
KNPI menyatakan tidak mempersoalkan niat masyarakat maupun pemuda dalam melakukan kontrol sosial. Keberanian menyampaikan kritik dinilai merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Meski demikian, cara penyampaian kritik juga harus menjadi perhatian.
“Jangan sampai kritik yang pada awalnya bertujuan baik justru dilakukan dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum, termasuk apabila benar terdapat dugaan tindakan perusakan terhadap fasilitas umum maupun barang milik pemerintah,” kata Firgy.
Terkait adanya dugaan perusakan tersebut, DPD KNPI Kuningan mendorong Kepolisian Resor Kuningan untuk segera melakukan langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
KNPI meminta penanganan dugaan tindak pidana dilakukan secara objektif, profesional, proporsional, dan berdasarkan bukti yang ada.
Firgy juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dapat menjadi salah satu landasan dalam penanganan perkara pidana sesuai dengan ketentuan yang relevan.
Menurutnya, siapa pun pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila terdapat bukti yang cukup. Pada saat yang sama, setiap orang tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
“Aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata dan telinga terhadap dugaan pelanggaran hukum maupun kegaduhan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain meminta penegakan hukum berjalan objektif, DPD KNPI Kuningan juga menyarankan Pemerintah Kabupaten Kuningan memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan DPRD Kabupaten Kuningan.
Terutama dalam kebijakan pembangunan maupun revitalisasi yang berkaitan dengan fasilitas publik dan berpotensi menimbulkan perhatian masyarakat.
Menurut KNPI, hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi masing-masing, termasuk fungsi anggaran dan pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada akhirnya, DPD KNPI Kuningan mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, pemuda, pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat di Kabupaten Kuningan.
“Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi kritik harus disampaikan dengan cara yang benar dan bertanggung jawab. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membangun dan menata daerah sesuai ketentuan hukum, sementara masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan menyampaikan pendapat,” tutur Firgy.
“Keduanya harus berjalan dalam koridor hukum, kepentingan masyarakat, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara,” pungkasnya.***












Tinggalkan Balasan