
VOXPOPULI.CO.ID – Masuknya Masjid Tajug Gede Purwakarta ke dalam pengelolaan Badan Pengelola Islamic Centre (BPIC) Jawa Barat menuai kritik dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKB, Maulana Yusuf Erwinsyah.
Maulana secara terbuka menyatakan penolakannya. Ia mempertanyakan dasar serta kriteria yang digunakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Masjid Tajug Gede, yang didirikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menjadi bagian dari pengelolaan BPIC.
“Alasannya apa Masjid Tajug Gede masuk ke BPIC? Kriterianya apa?” kata Maulana dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Menurut Maulana, persoalan tersebut tidak berhenti pada status pengelolaan masjid. Keputusan memasukkan Tajug Gede ke dalam BPIC dinilai memiliki konsekuensi langsung terhadap keuangan daerah, terutama karena terdapat anggaran yang muncul dalam perubahan anggaran tahun 2026.
Ia menyoroti anggaran sebesar Rp9.312.562.379 untuk sarana dan prasarana serta Rp886.109.621 untuk gaji outsourcing masjid yang berada di bawah naungan BPIC.

Maulana mempertanyakan alasan anggaran tersebut tidak tercantum sejak awal tahun, tetapi kemudian muncul dalam perubahan anggaran.
“Kenapa di awal tahun tidak ada, sekarang ada? Kalau memang niatnya membantu masjid-masjid yang di bawah BPIC, kenapa tidak dari awal tahun dialokasikan anggarannya?” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Pemprov Jawa Barat menjelaskan secara terbuka peruntukan anggaran tersebut. Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah dana sekitar Rp9,3 miliar itu digunakan untuk seluruh masjid yang berada di bawah BPIC atau memiliki keterkaitan dengan masuknya Tajug Gede.
“Masjid mana saja yang akan dibantu Pemprov dengan anggaran Rp9 miliar itu? Atau jangan-jangan untuk Masjid Tajug Gede saja?” kata Maulana.
Ia juga mempersoalkan perubahan jumlah masjid yang berada dalam pengelolaan BPIC. Sebelumnya, terdapat 15 masjid yang dikelola BPIC. Setelah Masjid Agung Bandung dikeluarkan, jumlah tersebut menjadi 14 masjid.
Dengan masuknya Masjid Tajug Gede, jumlah masjid yang berada dalam pengelolaan BPIC kembali menjadi 15.
Bagi Maulana, keberadaan Masjid Tajug Gede sebagai tempat ibadah bukan persoalan yang dipermasalahkan. Yang menjadi sorotan adalah dasar objektif dan transparansi proses hingga masjid tersebut ditetapkan masuk dalam pengelolaan pemerintah provinsi.
Terlebih, Tajug Gede merupakan masjid yang didirikan oleh gubernur yang saat ini masih menjabat.
Maulana menilai, apabila tidak terdapat kriteria yang jelas dan berlaku secara objektif, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.
Ia juga mengingatkan, kondisi tersebut dapat menjadi preseden bagi masjid-masjid lain untuk mengajukan permintaan serupa kepada pemerintah daerah.
“Kalau tanpa kriteria, bisa dong masjid dekat rumah saya juga diusulkan,” ujarnya.
Untuk itu, Maulana mendesak Pemprov Jawa Barat membuka informasi mengenai dasar hukum, kriteria, mekanisme pengusulan, hingga penggunaan anggaran BPIC.
Menurut dia, transparansi diperlukan agar pengelolaan anggaran daerah tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat maupun legislatif.
“Intinya saya menolak keras Masjid Tajug Gede menjadi bagian dari pengelolaan Jawa Barat. Alasannya karena konsekuensinya memberatkan anggaran dan kriterianya tidak jelas,” tegas Maulana.***









Tinggalkan Balasan