VOXPOPULI.CO.ID – Dugaan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap Ketua Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (KORAKAP), Dadang Abdullah, di sebuah rumah sakit swasta di Kuningan berbuntut laporan polisi.

Kasus tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Kuningan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Dadang sekaligus mendesak kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional.

Menurut Uha, insiden terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026, ketika Dadang melakukan kontrol sosial terkait kelengkapan administrasi perizinan di RS Swasta Kuningan.

Dalam kejadian tersebut, Dadang disebut terlibat cekcok dengan seorang pria berinisial EW yang disebut merupakan perwakilan manajemen sekaligus bagian hubungan masyarakat rumah sakit. EW diketahui memiliki latar belakang sebagai mantan Kapolsek Kuningan.

Uha menyebut terdapat dugaan pengancaman hingga tindakan fisik berupa pencekikan terhadap Dadang.

“LSM Frontal mendukung penuh langkah dari Ketua KORAKAP melaporkan adanya dugaan pengancaman dan pencekikan ini. Tindakan arogansi terhadap aktivis tidak bisa dibiarkan,” ujar Uha, Kamis (13/08).

Ia juga meminta Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama segera memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian.

“Kami meminta Kapolres Kuningan untuk bertindak tegas, segera melakukan pemeriksaan seluruh saksi yang ada di TKP dan mengamankan bukti rekaman CCTV atau kamera video,” tegasnya.

Uha menyebut dugaan kekerasan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai persoalan internal apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana.

Ia meminta penyidik memeriksa bukti-bukti yang tersedia, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV, serta kondisi fisik korban.

Dadang juga didorong menjalani Visum et Repertum untuk mendokumentasikan apabila terdapat luka atau dampak fisik yang berkaitan dengan dugaan kekerasan tersebut.

Sejumlah orang disebut berada di lokasi ketika kejadian berlangsung. Di antaranya Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kuningan Burhanuddin, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Rismunandar, konsultan PBG dari PUTR Atoni dan Yudi, dua anggota Satpol PP Kuswandi dan Ika, jurnalis Media Online Kuningan 24 Handy Ramadhan, Komandan Security rumah sakit Uung, serta aktivis perempuan GMNI Dewi Sartika.

Banyaknya orang yang disebut berada di lokasi membuat pemeriksaan saksi dinilai penting untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian.

Selain saksi, keberadaan CCTV di lokasi juga menjadi perhatian LSM Frontal. Uha meminta rekaman tersebut segera diamankan agar dapat diperiksa penyidik.

Sementara itu, persoalan yang melatarbelakangi kedatangan Dadang ke RS Swasta berkaitan dengan kontrol sosial terhadap administrasi perizinan rumah sakit.

Beberapa hal yang dipertanyakan antara lain Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta lahan parkir yang disebut masih perlu diklarifikasi kelengkapan administrasinya.

Namun, proses klarifikasi tersebut disebut berujung pada cekcok dan dugaan tindakan intimidasi.

Uha juga menyinggung ketentuan pidana dalam KUHP baru yang dapat digunakan penyidik apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur penganiayaan maupun pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.

Meski demikian, penerapan pasal pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan terhadap para pihak.

Ia juga menyinggung perlindungan terhadap masyarakat yang menjalankan kontrol sosial, khususnya apabila aktivitas tersebut berkaitan dengan kepentingan lingkungan hidup. Namun, penerapan perlindungan Anti-SLAPP tetap harus melihat konteks dan fakta kegiatan yang dilakukan.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang aktivis serta pihak yang disebut memiliki latar belakang sebagai mantan anggota kepolisian.

Polres Kuningan diharapkan dapat segera mengungkap fakta sebenarnya melalui pemeriksaan saksi, korban, pihak yang dilaporkan, serta bukti visual yang tersedia di lokasi.

Voxpopuli menegaskan bahwa EW dalam pemberitaan ini masih berstatus sebagai pihak yang disebut atau dilaporkan terkait dugaan peristiwa tersebut. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Voxpopuli juga memberikan ruang hak jawab kepada EW maupun manajemen RS Swasta Kuningan untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan atas informasi yang diberitakan.***