KUNINGAN, (VOX) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan dokumen “LHP BPK 2024, No: 15.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025”, BPK mengungkap adanya praktik penandatanganan kuitansi kosong, penggunaan nota tidak sah, dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta dengan total nilai ketidakwajaran lebih dari Rp190 juta.

Dalam kegiatan pembuatan aplikasi SIMONRA dan SIMPP senilai Rp99.046.500, tercatat tiga penerima pembayaran, FAZ sebesar Rp24.523.750, MH sebesar Rp24.523.750, dan ACRM sebesar Rp50.000.000. Hasil konfirmasi BPK menunjukkan bahwa FAZ dan MH tidak pernah menerima pembayaran maupun melaksanakan pekerjaan tersebut. Keduanya mengaku diminta oleh pegawai Bagian Administrasi Pembangunan untuk menandatangani kuitansi kosong tanpa nominal. Sementara itu, ACRM mengakui hanya menerima Rp50.000.000 untuk pembuatan aplikasi. BPK menyimpulkan bukti pertanggungjawaban ini tidak sah karena ditandatangani tanpa transaksi riil, dengan selisih Rp49.047.500 yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Pada pembelian AC senilai Rp77.550.000 dari toko AC, pihak toko menyatakan tidak pernah menerima pesanan maupun pembayaran dari Bagian Administrasi Pembangunan. Nota yang digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban dinyatakan tidak sah.

Pada pembelian kamera, drone, dan mikrofon wireless senilai Rp65.830.000, hasil konfirmasi menunjukkan toko RC hanya menjual kamera sebesar Rp36.330.000. Drone dan mikrofon yang tercantum pada laporan tidak pernah dijual. BPK mencatat selisih Rp29.500.000 yang tidak dapat dijelaskan.

Dalam pekerjaan pemeliharaan ruangan berupa partisi dan pengecatan senilai Rp50.000.000 kepada CV TMK, direktur perusahaan menyatakan hanya menerima Rp20.000.000. Selisih Rp30.000.000 dinyatakan tidak sesuai fakta.

Pada belanja makan-minum berupa nasi box dan prasmanan senilai Rp146.340.000 kepada ACT, hasil konfirmasi menunjukkan transaksi sebenarnya hanya Rp36.740.000. Terdapat selisih Rp109.600.000 yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Dalam belanja alat tulis kantor (ATK) senilai Rp84.565.000 kepada toko TP, BPK tidak dapat melakukan konfirmasi karena alamat toko tidak diketahui dan keberadaannya tidak dapat dipastikan.

BPK menyimpulkan bahwa sebagian besar bukti pertanggung jawaban Bagian Administrasi Pembangunan tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak memenuhi kriteria sebagai dokumen keuangan yang sah. Lembaga audit negara itu juga merekomendasikan agar seluruh nilai yang tidak sesuai segera disetorkan kembali ke kas daerah serta dilakukan pemeriksaan internal atas pihak yang terlibat.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kuningan, Jumhari, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Voxpopuli.co.id, menyampaikan bahwa seluruh temuan telah diselesaikan sesuai ketentuan. “Sudah dibereskan sebelum 60 hari,” tulisnya singkat. Ketika ditanya apakah ada tindakan disiplin/sanksi kepada pegawai dimaksud. “Akan Diganti” jawabnya. Namun ketika ditanya mengenai siapa inisiator tindakan tersebut apakah dilakukan oleh personal atau Bagian Pembangunan lalu siapa yang melakukan penggantian kepada daerah, Jumhari hanya membaca pesan tanpa memberikan jawaban.

Rangkaian temuan BPK dan sikap pejabat terkait menunjukkan adanya anomali dalam sistem pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Penandatanganan kuitansi kosong dan penggunaan nota tidak sah mencerminkan lemahnya pengawasan internal. Sementara sikap diam terhadap pertanyaan publik tentang siapa yang memerintahkan dan siapa yang bertanggung jawab atas pengembalian dana semakin memperlihatkan rapuhnya transparansi dan tanggung jawab moral di tubuh birokrasi daerah.***