
VOXPOPULI.CO.ID – Pemerintah Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, bersama PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai dukungan wilayah dan fasilitasi pengusahaan sumber daya air. Penandatanganan yang berlangsung di Balai Desa Cikalahang, Jumat (26/6/2026), menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan air bersih sekaligus memastikan pengelolaan sumber air dilakukan secara berkelanjutan.
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian komunikasi dan kesepakatan yang telah dibangun sejak proses sosialisasi pada 2022. Dalam dokumen perjanjian juga ditegaskan bahwa pengembangan jaringan air bersih di Desa Cikalahang akan diperluas dari semula tiga blok menjadi lima blok secara bertahap, disertai evaluasi bersama dan pengukuran debit air sebelum pembangunan dilaksanakan.
Kepala Desa Cikalahang, Kusnan, mengatakan pemerintah desa mendukung penuh pemanfaatan sumber daya air selama pelaksanaannya tetap berpihak kepada masyarakat dan menjaga keseimbangan lingkungan.
“Pemerintah Desa mendukung kerja sama ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keadilan, menjaga kelestarian sumber daya air, serta melindungi kepentingan masyarakat Desa Cikalahang,” ujarnya.
Menurut Kusnan, sumber air merupakan aset bersama yang harus dikelola secara bijaksana. Karena itu, setiap kebijakan pemanfaatannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar kebutuhan masyarakat, sektor pertanian, maupun pelayanan publik dapat berjalan seimbang.

Ia juga menekankan pentingnya semangat musyawarah dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
“Semua pihak harus mengedepankan musyawarah dan kebersamaan. Pemanfaatan air harus dilakukan secara adil tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang selama ini telah berkontribusi dan beraktivitas secara sah di Desa Cikalahang,” katanya.
Kusnan menambahkan, apabila dalam pelaksanaan kerja sama muncul kebutuhan baru maupun dampak yang memerlukan pengaturan tambahan, seluruh pihak telah sepakat untuk melakukan evaluasi bersama yang dapat dituangkan melalui berita acara maupun addendum perjanjian. Ketentuan tersebut juga diatur dalam isi PKS sebagai bentuk antisipasi terhadap dinamika di lapangan.
Sementara itu, Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Dr. Ukas Suharfaputra, M.P., mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Cikalahang yang telah membuka ruang komunikasi hingga lahirnya kesepakatan bersama.
Menurutnya, kerja sama ini bukan hanya bertujuan memperluas layanan air bersih, tetapi juga memastikan keberlanjutan sumber daya air tetap terjaga bagi generasi mendatang.
“Kerja sama ini bukan hanya tentang pemanfaatan air, tetapi juga tentang bagaimana kita menjaga keberlanjutan sumber daya air secara bersama-sama. Kami berkomitmen melaksanakan kerja sama ini dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan,” ujar Ukas.
Ia menegaskan PAM Tirta Kamuning akan menjalankan seluruh isi perjanjian, termasuk membangun koordinasi secara berkala dengan pemerintah desa dalam aspek teknis operasional, pembinaan pengelolaan sistem air bersih desa hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyadari bahwa Desa Cikalahang merupakan wilayah sumber air yang memiliki peran penting. Karena itu, pelaksanaan kerja sama ini harus memberikan manfaat bagi semua pihak dan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan air bersih dan kelestarian sumber daya air,” tambahnya.
Selain penandatanganan kerja sama, Pemerintah Desa Cikalahang juga menyampaikan apresiasi kepada Tim BBKH Universitas 17 Agustus (Untag) yang telah mendampingi proses komunikasi, fasilitasi, hingga tersusunnya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Desa Cikalahang dan PAM Tirta Kamuning berharap pengelolaan sumber daya air dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, memperkuat pelayanan air bersih, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjadi fondasi pembangunan yang berkelanjutan di wilayah perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan.***









Tinggalkan Balasan