
KUNINGAN, (VOX) – Antusiasme masyarakat terhadap layanan hukum gratis yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Kuningan cukup tinggi. Dalam kegiatan yang berlangsung di kawasan Puspa Siliwangi, Jumat (30/5/2026), sebanyak 37 warga tercatat memanfaatkan fasilitas konsultasi dan bantuan hukum tanpa dipungut biaya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kongres Advokat Indonesia yang dilaksanakan serentak di berbagai daerah di Indonesia. Selain membuka layanan konsultasi hukum, KAI Kuningan juga memberikan santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial.
Ketua DPC KAI Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana, S.H., mengatakan momentum hari jadi organisasi dimanfaatkan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui edukasi dan pelayanan hukum.
“Advokat tidak hanya hadir ketika menangani perkara di pengadilan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya di mata hukum,” ujarnya.
Menurut Dadan, layanan yang diberikan tidak hanya berupa konsultasi hukum, tetapi juga bantuan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Bahkan, sejumlah warga yang datang langsung mengajukan permohonan agar kasus yang mereka hadapi dapat didampingi oleh advokat.

“Kami berkomitmen memberikan pendampingan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang memang mengalami keterbatasan ekonomi dan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, berbagai biaya yang biasanya muncul dalam proses pendampingan, termasuk administrasi dan operasional tertentu, digratiskan khusus dalam momentum peringatan HUT KAI tahun ini.
Dari puluhan warga yang datang berkonsultasi, sekitar separuhnya berasal dari kalangan anak muda. Persoalan yang ditanyakan pun beragam, mulai dari pelanggaran lalu lintas, kehilangan barang saat parkir, hingga masalah hukum yang sering ditemui dalam aktivitas sehari-hari.
Selain itu, terdapat pula konsultasi terkait usaha, perbankan, persoalan rumah tangga dan perceraian, hingga beberapa perkara pidana yang membutuhkan penjelasan hukum lebih lanjut.
Dadan menilai peningkatan pemahaman hukum masyarakat menjadi salah satu kunci terciptanya kehidupan yang tertib dan taat aturan.
“Bagaimana seseorang dapat mematuhi hukum jika ia tidak memahami aturan yang berlaku. Karena itu edukasi hukum kepada masyarakat harus terus dilakukan,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, KAI Kuningan juga menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat, salah satunya mengenai kondisi lampu penerangan jalan di kawasan pusat jajanan Puspa Siliwangi yang dilaporkan banyak tidak berfungsi.
Keluhan tersebut disampaikan para pedagang yang mengaku aktivitas usahanya terganggu akibat minimnya penerangan pada malam hari. Menurut Dadan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Kondisi lampu penerangan jalan memiliki dampak langsung terhadap keamanan, kenyamanan, serta aktivitas ekonomi warga. Kami akan berupaya mengoordinasikan persoalan ini dengan pemerintah daerah agar segera mendapatkan perhatian,” tegasnya.
Ia berharap kehadiran KAI tidak hanya dirasakan saat masyarakat menghadapi persoalan hukum, tetapi juga mampu menjadi jembatan dalam menyampaikan berbagai aspirasi publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.***












Tinggalkan Balasan