
KUNINGAN, (VOX) – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kuningan, Guruh, menjelaskan aturan kuorum rapat paripurna serta mekanisme kehadiran anggota DPRD.
Menjawab pertanyaan VoxPopuli mengenai banyaknya kursi kosong saat paripurna melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/05), Guruh menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna telah sesuai dengan tata tertib DPRD yang berlaku.
Menurutnya, rapat dapat dimulai apabila telah memenuhi syarat kuorum, yakni 50 persen plus satu dari jumlah anggota DPRD.
“Semua sudah diatur dalam tata tertib DPRD. Rapat bisa dimulai apabila memenuhi kuorum, yakni 50 persen plus satu dari jumlah anggota,” ujar Guruh.
Ia menjelaskan, dalam rapat paripurna tersebut tercatat sebanyak 29 anggota DPRD mengisi daftar hadir sehingga agenda rapat dapat dilaksanakan secara resmi.

“Kalau di absensi ada 29 orang, berarti secara aturan sudah bisa dimulai,” katanya.
Selain itu, Guruh juga menjelaskan batas kewenangan Sekretariat DPRD atau Setwan. Menurutnya, Setwan memiliki fungsi pelayanan administrasi dan fasilitasi kegiatan DPRD, bukan dalam ranah pengambilan kebijakan maupun pengawasan kedisiplinan anggota dewan.
“Tugas Setwan itu pelayanan, fasilitasi dan administrasi. Kami tidak masuk ke ranah kebijakan ataupun mengatur perilaku anggota dewan,” jelasnya.
Ia menambahkan, himbauan maupun teguran terkait kedisiplinan anggota DPRD berada di bawah kewenangan pimpinan DPRD, fraksi, maupun alat kelengkapan dewan seperti Badan Kehormatan (BK).
“Himbauan atau teguran itu ranah pimpinan dewan dan Badan Kehormatan, bukan Sekwan,” ungkapnya.
Terkait mekanisme ketidakhadiran anggota dewan, Guruh mengatakan anggota DPRD yang berhalangan hadir biasanya menyampaikan informasi kepada pimpinan DPRD, ketua fraksi, maupun ketua komisi sesuai agenda yang berlangsung.
“Kalau ada anggota berhalangan, penyampaiannya ke pimpinan dewan, ketua fraksi atau ketua komisi. Jadi bukan ke Setwan,” terangnya.
Secara regulasi, fungsi utama Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan, pelaksanaan rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli.***









Tinggalkan Balasan