KUNINGAN, (VOX) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kuningan menuding Ketua DPRD Kabupaten Kuningan gagal menunjukkan kepemimpinan berintegritas terkait keterlibatan anggota dewan dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Himbauan agar para legislator tidak terlibat dalam pengelolaan dapur MBG dinilai hanya retorika kosong tanpa tindak lanjut.

Ketua PMII Kuningan, Dhika Purbaya, menegaskan sikap Ketua DPRD tersebut mandul dan justru membiarkan praktik konflik kepentingan tumbuh di bawah kepemimpinannya. “Himbauan tanpa penindakan adalah kepemimpinan yang mandul. Ketua DPRD seolah tutup mata terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembiaran,” tegas Dhika, Selasa (14/10/2025).

PMII juga menyoroti Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan yang diduga memiliki afiliasi langsung dengan salah satu dapur penyedia program MBG. Menurut PMII, hal itu membuat posisi Ketua BK tidak lagi layak secara moral maupun etik. “Ketua BK semestinya menjadi teladan, bukan bagian dari masalah. Ketika Ketua BK terlibat dalam bisnis dapur MBG, maka lembaga kehormatan kehilangan legitimasi moralnya,” ujarnya.

PMII menilai tindakan tersebut melanggar Kode Etik DPRD Pasal 6 Ayat (4) yang berbunyi: “Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.” Dhika menekankan, keterlibatan anggota dewan dalam proyek MBG melalui perusahaan keluarga, rekanan, maupun afiliasi politik, jelas masuk kategori pelanggaran etik dan moral jabatan. “Kalau aturan sejelas ini pun tidak ditegakkan, lalu untuk apa ada Badan Kehormatan? Ketua BK yang justru terlibat jelas tidak layak duduk di kursi itu. Ia harus segera mundur atau dicopot,” ungkapnya.

PMII Kuningan mendesak Ketua DPRD dan BK DPRD membuka secara transparan data anggota dewan yang terafiliasi dengan penyedia dapur MBG. Selain itu, Inspektorat Daerah dan Satgas MBG diminta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan jabatan hingga ranah hukum. “Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Jika ada pejabat publik menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri atau kelompok, maka itu masuk ranah gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” jelas Dhika.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PMII menegaskan akan terus mengawal kasus MBG melalui kajian publik, advokasi, hingga aksi massa bila DPRD tetap bungkam. “DPRD Kuningan telah kehilangan fungsi etik dan moralnya. Jika Ketua DPRD dan BK tidak berani bersih, maka PMII bersama rakyat yang akan membuka datanya. DPRD jangan menjual perut rakyat demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.***