KUNINGAN, (VOX) – Polemik penerimaan peserta magang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan kian memanas. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kuningan secara tegas menuding adanya praktik magang ilegal yang tidak sesuai aturan.

Ketua DPC GMNI Kuningan, Amar Fahri, mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk membuka secara transparan dokumen surat pengantar resmi dari lembaga pendidikan atau perusahaan yang menjadi dasar penerimaan peserta magang.

“Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan surat pengantarnya. Jangan sampai ada permainan di balik layar yang berpotensi menjadi praktik pengangkatan tenaga non-ASN ilegal. GMNI Kuningan tidak akan tinggal diam,” tegas Amar Fahri, Selasa (14/10/2025).

Amar menambahkan, pihaknya akan melakukan audiensi bahkan aksi demonstrasi jika diperlukan bila DLH tidak segera melakukan klarifikasi dan bersih-bersih internal.

“Jika DLH dan dinas lainnya di Kuningan tidak berbenah sesuai regulasi, maka GMNI akan turun ke jalan. Ini bukan hanya soal magang, tapi soal integritas birokrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, GMNI Kuningan juga mendesak BKPSDM Kabupaten Kuningan agar tidak berpangku tangan melihat praktik semacam ini.

Sebagai lembaga yang membawahi urusan kepegawaian, BKPSDM dinilai wajib menindak setiap penyimpangan administrasi kepegawaian.

“BKPSDM jangan diam. Kalau ada praktik yang berpotensi melanggar UU ASN dan PP 49 Tahun 2018, mereka harus bertindak. Kalau dibiarkan, berarti ada pembiaran sistematis,” ungkap Amar.

GMNI menilai praktik magang tanpa dasar hukum yang jelas bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat menimbulkan preseden buruk dengan munculnya “tenaga honorer baru” secara ilegal.

“Pemerintah pusat sudah jelas melarang pengangkatan honorer baru. Jadi, kalau masih ada dinas yang main-main, kami akan sikapi lewat jalur audiensi bahkan aksi jika diperlukan,” tandasnya.***