
Oleh: Firgy Ferdansyah – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Kuningan.
KUNINGAN, (VOX) – Tak Berhenti di RDP, Menjelang Hardiknas PERMAHI Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Disdikbud tahun 2024-2025 ke KPK, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) Kuningan bersama Dinas Pendidikan, Inspektorat, BPKAD, serta DPRD Komisi IV merupakan bagian dari upaya kontrol sosial yang berbasis pada prinsip good governance dan akuntabilitas publik.
Forum ini secara substansial membahas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024–2025 yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di sektor pendidikan, khususnya pada masa jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya.
Namun demikian, absennya Sekretaris Daerah (Sekda) dalam RDP tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Mengingat posisi Sekda saat ini diemban oleh figur yang pada periode pemeriksaan LHP BPK menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ketidakhadiran tersebut tidak hanya mencederai semangat transparansi, tetapi juga menghambat upaya klarifikasi atas temuan-temuan yang bersifat strategis dan krusial.
Dalam RDP, terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan:

1. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas PendidikanTemuan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian. Dalam perspektif hukum administrasi negara, TGR merupakan konsekuensi dari kelalaian atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara personal maupun institusional.
2. Dugaan Penyalahgunaan Dana Taspen PPPK oleh Dinas PendidikanIsu ini tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum pidana apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau niat jahat (mens rea). Oleh karena itu, diperlukan investigasi yang transparan dan independen.
Ketidakhadiran Sekda dalam forum RDP menjadi problem etik sekaligus administratif. Dalam teori akuntabilitas publik, pejabat yang memiliki keterkaitan langsung dengan suatu kebijakan atau temuan audit wajib memberikan penjelasan kepada publik. Ketidakhadiran tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk avoidance of responsibility, yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.
Posisi Sekda sebagai “panglima ASN” memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk memastikan bahwa setiap temuan audit ditindaklanjuti secara komprehensif. Ketika figur tersebut justru memiliki keterkaitan historis dengan objek temuan, maka standar akuntabilitas yang diterapkan seharusnya lebih tinggi, bukan sebaliknya.
Akuntabilitas Kepala Daerah dalam Penunjukan Kepala Daerah dalam proses penunjukan Sekretaris Daerah. Dalam kerangka merit system, pengangkatan pejabat tinggi pratama harus didasarkan pada rekam jejak kinerja, integritas, serta kompetensi. Fakta bahwa terdapat temuan LHP BPK Tahun 2024–2025 pada masa kepemimpinan sebelumnya seharusnya menjadi bahan evaluasi yang serius.
Penunjukan figur dengan rekam jejak yang dipertanyakan berpotensi menimbulkan conflict of interest serta melemahkan komitmen pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi dan peningkatan tata kelola keuangan yang bersih. Oleh karena itu, perlu ada penjelasan terbuka dari Kepala Daerah terkait dasar pertimbangan dalam pengangkatan tersebut.
Permahi Kuningan menegaskan bahwa RDP bukanlah titik akhir dari perjuangan mengawal akuntabilitas publik. Forum ini justru menjadi pintu masuk untuk langkah yang lebih sistematis dan berbasis kajian ilmiah.Kami menyatakan secara tegas bahwa:
1. Permahi Kuningan tengah menyusun kajian komprehensif yang akan mengurai secara mendalam aspek hukum, administrasi, dan potensi pidana dari temuan LHP BPK Tahun 2024–2025.
2. Kajian tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum.
Langkah ini ditempuh agar persoalan yang mengemuka tidak berhenti pada tataran diskursus administratif, melainkan dapat diungkap secara terang-benderang melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Upaya ini juga merupakan bentuk komitmen moral dan akademis Permahi dalam memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan keuangan negara ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Permahi Kuningan menegaskan bahwa kontrol sosial tidak akan berhenti pada ruang diskusi. Jika jalur administratif tidak mampu menghadirkan kejelasan, maka jalur hukum adalah keniscayaan. Kajian yang sedang disusun bukan hanya dokumen akademik, tetapi instrumen perlawanan terhadap praktik-praktik yang mencederai keadilan dan merugikan keuangan negara.
Sudah saatnya pejabat publik berhenti berlindung di balik jabatan dan mulai berdiri di hadapan publik dengan transparansi penuh. Jika tidak, maka masyarakat sipil akan memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan dibuka secara terang-benderang dan diproses hingga tuntas tanpa kompromi.***









Tinggalkan Balasan