KUNINGAN (VOX) – Ada pergeseran penting yang sedang terjadi di sektor pertanian Kabupaten Kuningan. Bukan sekadar menambah varietas, tetapi mengubah arah permainan: petani tak lagi hanya menanam, melainkan mulai diposisikan sebagai pelaku usaha berbasis komoditas unggulan.

Terbaru, dua varietas tembakau lokal Liong dan Genjah Lilin resmi mengantongi Tanda Daftar Varietas Tanaman (TDVT) dari Kementerian Pertanian RI. Dengan tambahan ini, total sudah empat varietas tembakau Kuningan yang diakui negara, menyusul Molegede dan Paliken yang lebih dulu terdaftar pada 2024.

Namun di balik capaian administratif itu, ada agenda yang lebih besar sedang disiapkan.

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, melihat sertifikasi ini sebagai titik balik. Menurutnya, pengakuan negara bukan akhir, melainkan awal dari transformasi sektor pertanian.

“Kalau dulu petani fokus produksi, sekarang kita dorong naik kelas. Dengan varietas bersertifikat, mereka punya posisi tawar, punya nilai jual, bahkan bisa masuk ke rantai bisnis yang lebih luas,” ujarnya.

Selama ini, salah satu tantangan petani adalah lemahnya posisi dalam rantai distribusi. Produk dijual mentah, harga ditentukan pasar, dan petani kerap menjadi pihak paling rentan.

Dengan adanya sertifikasi varietas, pola ini coba diubah.

Varietas yang telah terdaftar memiliki kejelasan identitas, kualitas, dan legalitas. Ini menjadi modal penting untuk masuk ke pasar yang lebih besar, termasuk kemitraan industri hingga pengembangan benih komersial.

“Ini bukan lagi soal tanam dan panen saja. Kita bicara branding, hilirisasi, dan akses pasar. Itu yang sedang kita bangun,” tegas Bupati.

Menariknya, seluruh varietas ini bukan hasil impor atau rekayasa luar, melainkan lahir dari tangan petani lokal.

Liong berasal dari Desa Gewok (Garawangi), Genjah Lilin dari Desa Sukadana (Cibeureum), sementara Molegede dan Paliken dari Desa Karanganyar (Darma).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan, Wahyu Hidayah, menegaskan bahwa proses sertifikasi bukan hal mudah. Varietas harus melewati uji karakter, kestabilan, hingga adaptasi lingkungan.

“Ini membuktikan bahwa inovasi petani lokal itu nyata dan bisa diakui negara. Tinggal bagaimana kita mengembangkannya lebih jauh,” jelasnya.

Selain membuka pasar, sertifikasi juga berfungsi sebagai perlindungan hukum. Varietas lokal kini memiliki identitas resmi sehingga tidak mudah diklaim pihak lain.

Lebih dari itu, ini juga menjadi pintu masuk bagi peningkatan nilai ekonomi.

Dengan status bersertifikat, varietas tembakau Kuningan berpotensi dikembangkan dalam sistem perbenihan, industri olahan, hingga ekspansi pasar lintas daerah.

Meski capaian ini patut diapresiasi, tantangan sebenarnya justru dimulai setelah sertifikat dikantongi.

Tanpa penguatan ekosistem mulai dari pendampingan petani, akses modal, hingga hilirisasi sertifikat berisiko hanya menjadi simbol tanpa dampak nyata.

Pemerintah daerah pun menyadari hal ini. Ke depan, fokus akan diarahkan pada pengembangan kawasan berbasis varietas unggulan dan penguatan agribisnis.

“Sertifikat ini baru pintu masuk. Target akhirnya tetap sama: kesejahteraan petani meningkat,” tegas Wahyu.

Dengan empat varietas tembakau bersertifikat, Kuningan kini punya modal kuat untuk bersaing di tingkat nasional.

Namun, keberhasilan sesungguhnya akan ditentukan oleh konsistensi dalam mengawal langkah berikutnya: menjadikan potensi lokal sebagai kekuatan ekonomi nyata.

Jika berhasil, bukan tidak mungkin Kuningan akan dikenal bukan hanya sebagai daerah penghasil tembakau, tetapi sebagai model transformasi pertanian berbasis lokal yang berhasil.***