KUNINGAN, (VOX) – Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) oleh jaringan internet di Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan. Ribuan tiang provider yang berdiri di berbagai ruas jalan diduga belum memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), memunculkan pertanyaan besar terkait potensi kebocoran pendapatan.

Secara regulasi, pemanfaatan ruang milik jalan telah memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan bahwa jalan terbagi dalam beberapa ruang, yaitu Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). RUMIJA sendiri merupakan area yang dapat dimanfaatkan untuk utilitas seperti jaringan telekomunikasi.

Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang milik jalan di luar fungsi utama harus mendapatkan izin dari penyelenggara jalan. Sementara itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 menegaskan bahwa penggunaan ruang milik jalan untuk utilitas wajib memenuhi syarat teknis, tidak mengganggu fungsi jalan, serta melalui mekanisme perizinan resmi.

Dalam konteks keuangan daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menarik retribusi dari pemanfaatan aset daerah oleh pihak swasta.

Koordinator Learning for Emancipation and Future Transformation (LEFT) Institute, Imam Royani, menilai pemerintah daerah memiliki landasan kuat untuk menata sekaligus mengoptimalkan potensi PAD dari sektor ini.
“RUMIJA itu ruang negara yang penggunaannya diatur. Kalau dimanfaatkan oleh pihak swasta, maka harus ada izin dan kontribusi yang jelas kepada daerah,” ujarnya.

Menurutnya, langkah awal yang krusial adalah melakukan pendataan menyeluruh terhadap jumlah tiang, kepemilikan jaringan, serta status perizinannya. Tanpa basis data yang akurat, potensi pendapatan daerah akan sulit dihitung secara maksimal.

Fenomena ini bukan hal baru. Sejumlah daerah lain telah mulai melakukan penataan. Pemerintah Kota Probolinggo, misalnya, tengah menyusun regulasi terkait penarikan sewa tiang internet di ruang milik jalan, dengan potensi tambahan PAD mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun.

Praktik serupa mulai diterapkan di berbagai daerah, setelah sebelumnya banyak pemasangan tiang internet berlangsung tanpa skema retribusi yang jelas. Penertiban dan penataan ulang terbukti membuka peluang peningkatan pendapatan daerah secara signifikan.

Imam Royani menilai Kabupaten Kuningan memiliki peluang yang tidak kalah besar, mengingat pertumbuhan jaringan internet yang pesat hingga ke pelosok desa.

“Potensinya bisa miliaran rupiah per tahun. Tinggal bagaimana pemerintah daerah memiliki keseriusan untuk mendata, menata, dan menegakkan aturan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, agar penataan tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Dengan berbagai contoh dari daerah lain, pemanfaatan RUMIJA kini tidak hanya menjadi isu teknis infrastruktur, tetapi telah berkembang menjadi sektor strategis dalam mendongkrak pendapatan daerah.

“Katanya butuh PAD, katanya Kuningan ingin bangkit dan melesat. Tapi ketika potensi pendapatan sudah berdiri nyata di depan mata, justru dibiarkan tanpa arah dan tanpa kepastian,” pungkasnya.***