
Oleh: Genie Wirawan, Ketua Sumbu Rakyat Kuningan
KUNINGAN,(VOX) – Temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp3,2 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan bukan sekadar angka administratif, tetapi mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah, Uu Kusmana, yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan, telah memberikan klarifikasi terkait angka TGR tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Penjelasan tersebut relevan dalam konteks periode terjadinya temuan, namun belum menjawab kondisi terkini serta langkah konkret penyelesaian yang sedang dan akan dilakukan.
Kepala Dinas Pendidikan yang saat ini menjabat memiliki tanggung jawab untuk memberikan kejelasan lanjutan kepada publik. Ketiadaan penjelasan komprehensif menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam pertanggungjawaban institusional, khususnya terkait pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
TGR Rp3,2 miliar diketahui bersumber dari berbagai komponen anggaran, mulai dari dana BOS/BOP, DAK, hingga kegiatan fisik yang berasal dari APBD pada tahun anggaran 2024 hingga 2025. Namun hingga saat ini, belum terdapat rincian jelas mengenai aktor atau pihak yang bertanggung jawab secara langsung.

Mekanisme pengembalian yang disebut akan dibebankan kepada sekolah maupun rekanan juga belum menyentuh akar persoalan. Skema tersebut berpotensi menjadi bentuk pengalihan tanggung jawab secara kolektif tanpa kejelasan pihak utama yang harus bertanggung jawab.
Di sisi lain, muncul dugaan serius terkait tidak disetorkannya iuran Taspen milik PPPK, meskipun diduga telah dilakukan pemotongan dari gaji pegawai. Hingga kini, belum terdapat klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan mengenai hal tersebut.
Dua persoalan ini menunjukkan adanya indikasi masalah dalam sistem pengawasan dan pengendalian keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan. Karena itu, transparansi menjadi langkah mendesak yang harus dilakukan, termasuk membuka kronologi terjadinya TGR, pihak yang bertanggung jawab, serta progres pengembalian kerugian negara.
Peran pengawasan DPRD Kabupaten Kuningan menjadi penting untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya pelanggaran, maka langkah penegakan hukum harus segera dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.***









Tinggalkan Balasan