KUNINGAN,(VOX) – Polemik tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan hingga kini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah daerah memastikan kebijakan tersebut belum final karena masih menunggu penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa proses kajian dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan tim anggaran dan unsur legislatif.

Menurut Dian, pembahasan tunjangan DPRD tidak dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah daerah bersama DPRD bersepakat untuk tetap mengacu pada aturan dan prosedur yang berlaku.

“Sedang dikaji oleh tim anggaran. Kita sepakat dengan pimpinan dewan untuk mengikuti ketentuan yang ada,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Dalam prosesnya, pemerintah daerah juga telah melakukan konsultasi ke sejumlah lembaga, seperti BPKP, BPK, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan serta tetap akuntabel.

Di sisi lain, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) juga telah melakukan pembahasan internal.

Dian menekankan bahwa kondisi keuangan daerah menjadi faktor utama dalam penyusunan kebijakan tersebut.

Ia memastikan, besaran tunjangan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, bukan sekadar mengikuti keinginan.

“Jelas harus disesuaikan dengan fiskal daerah, makanya masih disusun drafnya,” pungkasnya.

Meski belum ada kepastian waktu penetapan, Dian meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil final dari kajian tersebut.

Ia memastikan keputusan nantinya merupakan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.***