
Oleh : Sarinah Intan Aktivis GMNI
KUNINGAN,(VOX) – Dinamika kehidupan sosial hari ini membawa kita pada satu persoalan kronis yang menuntut perhatian khusus: kekerasan berbasis gender. Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Kuningan bukanlah sekadar peristiwa kriminal biasa. Kejadian ini adalah cermin retak yang memperlihatkan sejauh mana keberanian hukum berdiri membela korban dan melawan kezaliman.
Secara teoritis, instrumen hukum kita sudah sangat kuat. Pasal 28B UUD 1945 telah menjamin hak setiap orang atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kita juga memiliki unit khusus seperti PPA di Kepolisian hingga Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun, mengapa kekerasan terus berulang? Persoalannya bukan pada kelemahan teks undang-undang, melainkan pada implementasi, sosialisasi, dan kecepatan respons yang terasa masih jauh dari harapan.
Seringkali, ketimpangan ekonomi dan sosial menjadi pemicu, namun itu tidak boleh menjadi alasan pembenar. Sektoral perangkat hukum kita sering terjebak dalam dilema birokrasi, padahal yang dibutuhkan korban adalah perlindungan yang cepat dan nyata.
Hari ini, masyarakat Kuningan sedang menonton dan menilai. Muncul pertanyaan krusial: “Apakah hukum di Kabupaten Kuningan benar-benar bekerja untuk melindungi yang lemah, atau justru bergerak lambat ketika yang menjadi korban adalah rakyat biasa?” Jangan sampai lahir stigma di tengah publik bahwa hukum hanya tajam dan cepat kepada masyarakat kecil, namun mendadak ragu dan lamban ketika berhadapan dengan relasi kuasa atau kepentingan tertentu.

Kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Tidak ada ruang kompromi, tidak ada alasan pemaaf. Negara, melalui aparat penegak hukumnya di Kuningan, memiliki kewajiban mutlak untuk hadir dan bertindak transparan. Jika penanganan kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka wajar jika kami bertanya: Ada apa dengan penegakan hukum di Kabupaten Kuningan? Karena keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri (justice delayed is justice denied).
Sebagai aktivis, kami tidak akan memilih menjadi penonton yang diam. Kampus adalah ruang intelektual yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap proses hukum yang menyangkut martabat manusia. Kami menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara profesional dan transparan. Hukum tidak boleh dibelokkan oleh tekanan atau kedekatan kekuasaan. Siapa pun pelakunya, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang tegak.
Satu hal yang harus diingat oleh para pemangku kebijakan: Ketika seorang perempuan dipukul dan keadilan berjalan lambat, yang sebenarnya sedang dipukul bukan hanya fisik korban, tetapi juga wajah hukum dan rasa keadilan seluruh masyarakat Kuningan.
Kami, mahasiswa dan masyarakat, akan terus menyoroti, mengkritisi, dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sejarah selalu mencatat: Ketika hukum ragu bertindak, maka suara rakyat akan berdiri lebih keras untuk menuntut keadilan!.***












Tinggalkan Balasan