
Oleh: Uha Juhana, Ketua LSM Frontal
KUNINGAN, (VOX) – Beredarnya Surat Keputusan Bupati Kuningan terkait penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD seharusnya menjadi momentum refleksi bersama, bukan justru berubah menjadi panggung saling lempar tanggung jawab. Sayangnya, respons yang muncul ke publik justru memperlihatkan wajah kepemimpinan legislatif yang jauh dari sikap ksatria.
Pernyataan terbuka Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy di media sosial yang meminta masyarakat menanyakan langsung kepada Bupati Kuningan soal terbitnya SK tunjangan DPRD patut disayangkan. Sikap tersebut mencerminkan kecenderungan cuci tangan dan abai terhadap tanggung jawab moral serta politik sebagai pimpinan lembaga perwakilan rakyat. Ketua DPRD seharusnya berdiri di garda terdepan memberikan penjelasan, bukan malah melempar bola panas ke pihak eksekutif.
DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketika polemik ini muncul, publik berhak bertanya, sejauh mana fungsi-fungsi tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kesalahan administratif yang berulang dalam proses penganggaran menunjukkan bahwa pengawasan internal di tubuh DPRD Kuningan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Polemik ini tidak bisa dilepaskan dari peran Sekretariat DPRD. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran telah memasukkan belanja tunjangan DPRD ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran tanpa terlebih dahulu memastikan adanya payung hukum berupa Peraturan Bupati. Padahal, DPA merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum penggunaan anggaran dan penarikan dana. Kesalahan dalam penyusunan DPA dan RKA bukan persoalan sepele, karena berpotensi menyeret aparatur pada konsekuensi hukum serius.

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menandatangani SK tunjangan DPRD berdasarkan masukan pejabat Sekretariat DPRD yang menyatakan tidak ada persoalan regulasi. Selama bertahun-tahun, mekanisme pencairan tunjangan DPRD tidak pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam audit laporan keuangan daerah. Fakta ini menunjukkan bahwa tidak terdapat indikasi niat jahat atau kesengajaan untuk menyelewengkan APBD.
Jika sejak awal regulasi tersebut bermasalah, BPK tentu akan terus mengulang temuan itu setiap tahun. Namun kenyataannya tidak demikian. Pemerintah Kabupaten Kuningan bahkan sejak 2024 telah mengingatkan DPRD agar segera mengajukan penyusunan Peraturan Bupati sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Sayangnya, pengajuan Perbup baru dilakukan pada 2026, setelah polemik ini mencuat ke ruang publik.
Kondisi ini juga mengungkap lemahnya pengawasan internal, khususnya peran Inspektorat dan APIP. Pengawasan yang tidak optimal terhadap penyusunan dan pelaksanaan APBD berisiko membuka ruang maladministrasi. Ketika pengawas internal berada dalam struktur yang rentan konflik kepentingan, kesalahan administratif mudah berulang dan berpotensi menjerat banyak pihak.
Penghentian sementara pencairan tunjangan DPRD oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah patut dipandang sebagai langkah kehati-hatian, bukan pengakuan kesalahan sepihak. Saat ini, proses penyusunan Peraturan Bupati tengah berjalan untuk memastikan legalitas ke depan tidak lagi bermasalah.
Polemik tunjangan DPRD Kuningan seharusnya tidak dijadikan alat adu domba politik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab dari semua pihak. Tanpa itu, demokrasi lokal hanya akan menjadi panggung retorika, sementara tata kelola anggaran publik terus tersandung di lubang yang sama.
Dalam politik, kata-kata bukan sekadar suara. Ia adalah cermin integritas. Dan seperti pepatah lama yang tetap relevan, mulutmu adalah harimaumu.***












Tinggalkan Balasan