KUNINGAN(VOX) – Praktik illegal logging di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali berhasil digagalkan. Babinsa Koramil 1514/Pancalang, Sertu Joko, bersama personel Polisi Hutan (Polhut) TNGC, menyergap truk bermuatan 20 batang kayu Sonokeling di Blok Panjaroma, Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Kamis (8/1/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB.

Penyergapan bermula dari patroli rutin pada Rabu (7/1/2026) pukul 14.30 WIB di Blok Cileutik, Desa Singkup. Tim mendapati kendaraan truk yang mencurigakan di dekat akses kawasan hutan. Setelah pemeriksaan awal dan pemantauan jarak jauh hingga pukul 22.00 WIB, personel kemudian menelusuri area Hutan TNGC sejauh ±2 kilometer.

Truk akhirnya ditemukan pada pukul 00.20 WIB, namun para pelaku termasuk supir truk melarikan diri memanfaatkan kondisi hutan yang gelap di tengah malam. Proses pengejaran tak membuahkan hasil karena visibilitas rendah dan medan yang sulit.

Operasi gabungan ini melibatkan 10 personel, terdiri dari 1 personel TNI (Koramil 1514/Pancalang) dan 9 personel Polhut TNGC yang dipimpin oleh DPP Kepala Resort, Hamdan. Perlengkapan yang digunakan dalam operasi ini di antaranya 2 senjata api Stayer, golok, drone thermal milik Polhut TNGC, serta perangkat pendukung pemantauan udara.

“Dari hasil penyergapan, kami mengamankan 1 unit truk dengan nomor polisi AA 8249 IF dan kayu Sonokeling ukuran medeling 1 meter sebanyak ±20 batang,” ungkap Sertu Joko dalam keterangannya.

Hingga berita ini diturunkan, barang bukti masih berada di lokasi kejadian dan belum dapat dipindahkan ke tempat aman akibat keterbatasan personel dan kondisi dini hari.***