
VOXPOPULI.CO.ID Pemerintah Kabupaten Kuningan semakin serius memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol ilegal. Sebagai bentuk penegakan peraturan daerah, ratusan barang bukti minuman keras (miras) hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan dimusnahkan di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (2/11/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dan dilaksanakan dalam rangkaian apel pagi Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dian memberikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP yang telah melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kuningan.
Ia menegaskan, penegakan peraturan daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Pasalnya, barang bukti yang berhasil diamankan selama razia belum tentu mencerminkan seluruh aktivitas peredaran miras ilegal di tengah masyarakat.
Bahkan, menurutnya, peredaran minuman keras ilegal yang terungkap selama ini ibarat fenomena gunung es. Artinya, masih terdapat kemungkinan peredaran yang lebih luas dan belum terungkap oleh petugas.

“Ibarat fenomena gunung es, penjualan miras yang terekam ini hanya sebagian kecil saja. Masih banyak peredaran miras ilegal di bawah. Karena itu, saya instruksikan agar penertiban dilakukan secara konsisten dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” ujar Bupati Dian.
Selain meminta penertiban terus ditingkatkan, Bupati Dian juga mengingatkan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan agar tidak melakukan tindakan sepihak terhadap pihak yang diduga menjual minuman beralkohol ilegal.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat diminta menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum agar proses penertiban berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Jangan sampai masyarakat melakukan tindakan sendiri-sendiri. Koordinasikan dengan penegak hukum atau aparat yang terkait sehingga penertiban miras ini betul-betul dapat maksimal di Kuningan dan tentu tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Tak hanya peredaran minuman beralkohol, Bupati Dian juga menyoroti dugaan penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter di sejumlah apotek.
Ia secara khusus meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan meningkatkan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan seperti tramadol dan jenis obat keras lainnya.
Menurutnya, penyalahgunaan minuman beralkohol maupun obat-obatan tertentu dapat memberikan dampak buruk terhadap kesehatan, terutama fungsi saraf dan kemampuan konsentrasi.
Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada penindakan setelah ditemukan pelanggaran. Upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat agar penyalahgunaan zat berbahaya dapat ditekan sejak dini.
Melalui pemusnahan barang bukti hasil razia tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan menekan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Sinergi antara Satpol PP, aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, serta partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Pemkab Kuningan berharap langkah penertiban yang dilakukan secara konsisten dapat memberikan efek pencegahan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal dan penyalahgunaan obat-obatan keras.
(UGI)












Tinggalkan Balasan