
VOXPOPULI.CO.ID – Penyelidikan dugaan pemanfaatan mata air ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, masih terus bergulir. Hampir sepuluh bulan setelah dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat dan pegiat lingkungan, Polres Kuningan memastikan persoalan tersebut masih dalam penanganan kepolisian.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menyampaikan perkembangan tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan dalam sesi wawancara seusai konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10/2026).
Ketika ditanya mengenai perkembangan laporan pegiat lingkungan terkait 168 titik mata air, Bellen membenarkan bahwa persoalan pengelolaan sumber mata air masih dalam proses penyelidikan.
“Oh, iya. Untuk mata air kemarin sempat di Desa… mana itu? Ada beberapa titik ya kalau tidak salah. Itu kita masih melakukan proses penyelidikan, ya kan, bagaimana pengelolaan terkait mata air sumber itu karena memang ada terkait masalah pendapatan daerah. Dan itu masih dalam proses penyelidikan dan terus berlanjut,” ujar Bellen.
Pernyataan Kapolres tersebut sekaligus memberikan kepastian bahwa penyelidikan terhadap persoalan pengelolaan mata air masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap aspek pendapatan daerah yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya air.

Sebelumnya, pasca Aksi Moral ALAMKU bertajuk “Mapag Bapa Aing” di Gedung Sate, Bandung, Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) bersama Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) dan Gerakan Satu Kuningan (GASAK) secara resmi melaporkan dugaan penggunaan mata air ilegal di kawasan TNGC kepada Satreskrim Polres Kuningan, Rabu (14/1/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan saat itu, AKP Abdul Aziz. Rombongan pelapor dipimpin Koordinator MPK Yusuf Dandi Asih, didampingi Ketua GASAK Nurdin serta perwakilan PA GMNI, Ismah Winartono.
Yusuf mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, dugaan praktik pengambilan air tanpa izin di kawasan TNGC telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dari sekitar 168 titik mata air yang disebut berada di kawasan tersebut, sebanyak 68 titik dilaporkan telah dimanfaatkan. Sementara sedikitnya 14 titik di antaranya diduga tidak mengantongi izin atau berstatus ilegal.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi ketiga organisasi untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap pemanfaatan sumber daya air di kawasan konservasi Gunung Ciremai.
Menurut Yusuf, dugaan pengambilan air tanpa izin berpotensi menimbulkan dua persoalan utama, yakni hilangnya penerimaan negara serta ancaman kerusakan lingkungan.
Potensi kerugian penerimaan negara yang dimaksud berkaitan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari pemanfaatan sumber daya alam sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan penerimaan negara, Yusuf juga menyoroti dugaan eksploitasi mata air tanpa penghitungan volume dan debit yang memadai.
Menurutnya, pengambilan air yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan berpotensi memengaruhi keberlanjutan sumber mata air dan keseimbangan ekosistem kawasan konservasi.
Namun demikian, dugaan yang disampaikan para pelapor tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen perizinan, data pemanfaatan air, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Dalam perkembangan terbaru, Kapolres Kuningan belum menjelaskan secara terperinci berapa titik mata air yang telah diperiksa penyidik, pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan, maupun hasil pendalaman terhadap dugaan pelanggaran perizinan.
Bellen juga belum mengungkap apakah seluruh 14 titik yang dilaporkan diduga ilegal telah menjadi objek pemeriksaan atau hanya sebagian titik tertentu yang sedang didalami.
Menariknya, dalam keterangannya Kapolres turut menyinggung persoalan pendapatan daerah, sementara laporan awal para pegiat lingkungan juga menyoroti potensi hilangnya penerimaan negara melalui mekanisme PNBP.
Kedua aspek penerimaan tersebut memiliki dasar pengaturan yang berbeda sehingga masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban pembayaran yang diduga tidak dipenuhi serta instansi yang berwenang menerima pendapatan dari pemanfaatan mata air tersebut.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi kepolisian mengenai nilai potensi kerugian penerimaan negara atau daerah, maupun adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meski telah berjalan hampir sepuluh bulan sejak laporan disampaikan pada 14 Januari 2026, Kapolres memastikan bahwa proses penyelidikan belum berhenti.
“Dan itu masih dalam proses penyelidikan dan terus berlanjut,” tegas Bellen.
Dengan masih berlangsungnya penyelidikan, perkembangan penanganan laporan MPK, PA GMNI, dan GASAK tersebut kini menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari Satreskrim Polres Kuningan, termasuk kepastian status perizinan titik-titik mata air yang dilaporkan serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaannya.









Tinggalkan Balasan